KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) serta intimidasi terhadap orang tua murid yang terjadi di SDN Tambaksumur IV mendapati sorotan tajam.
Seorang siswa kelas 6 terpaksa harus pindah sekolah di detik-detik akhir masa pendidikannya setelah sang ayah melontarkan kritik terhadap kebijakan pihak sekolah dan komite.
Polemik ini bermula ketika orang tua siswa mempertanyakan transparansi pungutan uang sebesar Rp20.000 serta kewajiban membawa 6 sak tanah/semen.
Alih-alih mendapatkan penjelasan yang terbuka, wali murid tersebut justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi verbal dari oknum Komite Sekolah berinisial R.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SDN Tambaksumur IV, Uun Maemunah, maupun pihak komite sekolah berinisal R sama sekali tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pengusiran siswa kelas 6 serta praktik pungutan berkedok komite tersebut.
Sikap bungkam dari pihak sekolah dan komite ini semakin memperkuat kesan tertutup dan tidak kooperatif dalam merespons aduan masyarakat.
Menanggapi pemberitaan dan viralnya kasus tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melalui Bidang Pendidikan Dasar, Yanto, langsung mengambil langkah cepat.
“Saya sudah menugaskan korwildik untuk memanggil pihak sekolah untuk diminta penjelasannya,” tegas Yanto, Jumat (18/9/2026).
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pihak Dinas Pendidikan juga merujuk dan kembali mengingatkan isi Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan.
Dalam surat edaran resmi tersebut, Bupati Karawang dengan tegas menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah:
* Tidak melakukan pungutan, sumbangan, dan/atau iuran dalam bentuk dan nama apapun kepada peserta didik atau wali murid yang ditentukan jumlahnya secara sepihak.
* Tidak memperjualbelikan atau mewajibkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
* Mengedepankan transparansi informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah pihak sekolah dan komite yang mematok biaya tertentu jelas-jelas mencederai regulasi pendidikan nasional.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, seluruh komponen operasional sekolah sudah ditanggung sepenuhnya melalui anggaran Dana BOS.
Selain itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite secara tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Komite hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Reporter: Nina Melani Paradewi
Sumber Pendukung: Dokumen Surat Edaran Bupati Karawang No. 1934 Tahun 2025








