spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Desa Sabajaya Tersandung Isu Tunggakan Pajak Ratusan Juta Jelang Pilkades, Warning Inspektorat Karawang Tegas!   

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang yang melibatkan 67 desa mendadak diwarnai aroma tak sedap.

Di tengah gegap gempita kontestasi politik tingkat desa, muncul sorotan tajam terhadap Desa Sabajaya.

Desa ini dikabarkan masih menyisakan tumpukan kewajiban pajak yang belum disetor hingga mencapai angka fantastis, yakni ratusan juta rupiah, di bawah kepemimpinan Kepala Desa petahana bernama Andri.

Ironisnya, hingga kini Desa Sabajaya disebut-sebut juga belum sepenuhnya menuntaskan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.

Persoalan ini memicu tanda tanya besar publik. Bagaimana bisa sebuah desa menunggak pajak hingga kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta, sementara kucuran Dana Desa (DD) terus mengalir dan cair setiap tahunnya tanpa hambatan berarti?.

Berdasarkan aturan tata kelola keuangan, setiap pencairan anggaran desa semestinya berbanding lurus dengan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan per transaksi.

Namun yang terjadi di lapangan, disinyalir ada celah atau “pembiaran” di mana dana tetap cair mulus sementara kas negara dari sektor pajak tertahan.

Publik pun bertanya, Apakah para kepala desa petahana yang berniat kembali maju di Pilkades bisa bebas melenggang meski meninggalkan rapor merah dan tunggakan kewajiban negara?

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka dan penjelasan kepada publik selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, Kades Andri justru terkesan menghindar.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran tunggakan pajak tersebut, Andri berkelit dan justru mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang yang diakuinya sebagai saudaranya yang berprofesi sebagai wartawan.

Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi carut-marut pengelolaan keuangan di Desa Sabajaya.

Menanggapi polemik pemeriksaan akhir masa jabatan ini, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik Maulana, angkat bicara.

Ia membenarkan bahwa dari 67 desa yang diperiksa di akhir masa jabatan, secara keseluruhan ditemukan berbagai catatan, yang didominasi oleh masalah tunggakan pajak dan kekurangan volume pengerjaan fisik.

Meski demikian, pihak Inspektorat menegaskan tidak akan berkompromi terhadap potensi laporan palsu atau rekayasa administrasi (surat pernyataan evidence).

Inspektorat menerapkan mekanisme ketat di mana setiap kepala desa wajib menindaklanjuti dan melunasi temuan-temuan tersebut.

“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Rekomendasi itu antara lain menyatakan bahwa kepala desa tersebut sudah menindaklanjuti temuan,” tegas Taupik Maulana saat dikonfirmasi.

Taupik menjelaskan, mekanisme ini bersifat bertingkat. Kepala desa harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, dan setelah diverifikasi selesai, barulah Inspektorat menerbitkan Berita Acara (BA) sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan dari Bupati.

Pengawasan berlapis juga seharusnya dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Kecamatan dan DPMD Kabupaten Karawang sesuai tupoksi masing-masing.

Jika benar Kades Sabajaya Andri belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, dan gagal membereskan tunggakan ratusan juta tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, impian untuk kembali menduduki singgasana kekuasaan di desa terancam kandas di tengah jalan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles