spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Skandal Alih Fungsi Hutan Karawang, KPK Didesak Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan oleh Kawasan Industri

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar oleh Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu (23/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi yang disulap menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektare lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok oleh puluhan perusahaan di kawasan KIIC, Karawang.

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi tersebut dibalas oleh ATR/BPN Karawang pada 15 September 2026. Dalam balasannya, pihak ATR/BPN Karawang mengakui telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Sementara itu, pihak petani mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2017. Saat itu, Kementerian Kehutanan menyatakan terdapat sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang selama ini digarap oleh petani.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang ‘disulap’ menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar oleh KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor, di mana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.

Oleh karena itu, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini, begitu pula dengan pihak pengelola kawasan KIIC Karawang.

“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah beralih fungsi menjadi kawasan industri.

“Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan,” tegasnya.

Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak ‘tutup mata’ atas persoalan yang sedang terjadi.

“Kepala BPN Karawang di mana? Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan,” tutup Askun.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan upaya mengkonfirmasi pihak BPN Karawang sebagai bentuk perimbangan informasi masih terus dilakukan. (RED)

Popular Articles

Popular Articles