SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebanyak kurang lebih 22.000 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sumedang diduga terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil pemadanan data. Akibat temuan tersebut, penyaluran bantuan bagi puluhan ribu warga ini untuk sementara waktu dihentikan oleh pemerintah.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Ahmad Syaripudin, A.KS, mengungkapkan bahwa temuan indikasi judol ini merupakan hasil sinkronisasi data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Agustus 2026. Secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Sumedang, jumlah indikasi tersebut tersebar di berbagai wilayah.
“Secara keseluruhan memang tersebar, di mana tingkat melek IT masyarakat di berbagai wilayah juga turut memengaruhi akses terhadap situs judol,” ujar Ahmad Syaripudin.
Meski bansos telah diberhentikan sementara, Kementerian Sosial tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk memulihkan status penerima manfaat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Dinas Sosial Kabupaten Sumedang menyediakan mekanisme sanggahan bagi warga yang ingin melakukan klarifikasi. Terdapat dua opsi mekanisme yang disediakan, yakni melalui fitur Sanggahan dan Pernyataan Stop Judol.
“Untuk sanggahan diperuntukkan bagi warga yang identitasnya digunakan oleh orang lain di luar keluarganya sendiri. Sedangkan pernyataan stop judol diperuntukkan bagi keluarga yang di dalam anggota keluarganya memang pernah mengakses situs judol,” jelas H. Ahmad.
Hingga November 2026, tercatat sebanyak 2.266 keluarga di Kabupaten Sumedang telah mengajukan sanggahan maupun membuat pernyataan stop judol melalui pemerintah desa setempat. Agar dapat diproses oleh pemerintah pusat, pihak verifikator daerah di Dinas Sosial wajib mengunggah surat rekomendasi terlebih dahulu.
“Dari 2.266 usulan desa yang sedang berproses rekomendasinya di Dinsos, sekitar 1.266 sudah kita proses dan unggah rekomendasinya. Rinciannya, 1.137 keluarga sudah disetujui oleh Pusdatin Kemensos, 111 keluarga masih menunggu approval Pusdatin Kemensos, 8 ditolak oleh Pusdatin, dan 10 ditolak oleh verifikator Dinsos. Sisanya sekitar 1.000 keluarga sedang dalam proses rekomendasi dari Dinsos untuk diteruskan ke Kemensos,” paparnya merinci.
*Mayoritas Korban Penyalahgunaan Data dan Jebakan Phishing Situs*
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis dan konfirmasi di lapangan, tidak semua warga yang menempuh jalur sanggahan maupun pernyataan stop judol benar-benar pemain judi aktif. Banyak di antara mereka yang justru menjadi korban ketidaktahuan dan penyalahgunaan identitas pribadi saat bertransaksi menggunakan dompet digital maupun aplikasi perbankan.
“Ketika kita konfirmasi ke keluarga yang bersangkutan termasuk anak-anaknya, mereka tidak pernah melakukan transaksi ke situs judol. Tetapi di masyarakat kadang suka ada yang numpang top-up atau numpang transfer. Pemilik akun tidak tahu top-up itu ke mana, dan dimungkinkan itu mengarah ke situs judol,” tuturnya.
Selain fenomena menumpang transaksi, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh orang terdekat juga sering terjadi. Ahmad mencontohkan sebuah kasus di Kecamatan Wado, di mana seorang lanjut usia (lansia) yang sama sekali tidak memiliki telepon genggam dan tidak mengerti teknologi justru masuk dalam daftar terindikasi judol.
“Ketika kita analisa lebih dalam dan tanya anak-anaknya, tidak ada yang mengakui. Saat ditanya cucunya, baru cucunya mengakui bahwa NIK neneknya dipakai untuk registrasi nomor HP, kemudian didaftarkan aplikasi dompet digital dan pernah dipakai top-up judol. Itu istilahnya korban,” ungkap Sekdis H. Ahmad.
Tak hanya itu, Dinsos juga menilai keterlibatan warga dalam judol bukanlah murni karena keterdesakan ekonomi, melainkan karena sifat spekulasi atau berawal dari keisengan yang terjebak jebakan phishing situs di media sosial.
“Kalau orang sedang terjepit butuh uang, harusnya lari ke pinjaman, bukan ke judi yang hanya mengandalkan nasib. Banyak juga yang awalnya iseng karena melihat jebakan phishing situs di media sosial dengan iming-iming hadiah, misalnya Rp60.000 saat login. Tapi uang itu tidak bisa ditarik kecuali harus top-up dulu misalnya Rp50.000. Padahal tautan tersebut mengarah ke situs judol, dan karena melakukan top-up, akhirnya terkunci dan tercatat ada transaksi ke situs judol,” tambahnya.
Ahmad memastikan bahwa bagi penerima manfaat yang sanggahannya telah disetujui oleh Pusdatin Kemensos dan PPATK, bantuan sosial mereka akan direaktivasi dan dicairkan kembali. Kendati demikian, pemerintah memberikan peringatan keras bahwa pemutihan status ini hanya berlaku satu kali.
“Ada warning dari Kementerian Sosial, istilahnya tobat itu cuma sekali, jadi menyanggahnya hanya bisa saat ini. Kalau tahun depan ketika dipadankan lagi ke PPATK masih terindikasi ke situs judol, ataupun akun yang pernah digunakannya belum dinonaktifkan, maka bansosnya akan dinonaktifkan kembali dan tidak bisa menyanggah lagi,” tegasnya.
Di samping itu, H. Ahmad juga menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait mengapa penindakan menyasar pada penonaktifan bansos.
“Diantaranya banyak yang bertanya kenapa bansosnya dinonaktifkan, kenapa tidak langsung situs judolnya saja? Harusnya memang itu solusinya, karena di lapangan banyak sekali yang menjadi korban. Kalau ibarat penyakit, ya penyakitnya yang harus dihilangkan oleh pemerintah pusat, dan sistemnya yang harus diperkuat,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Prasetyo








