KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek pembangunan infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat kembali menuai sorotan. Proyek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan / Pembangunan TPT Sungai Cipangulah (Jalupang) di Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp4.581.591.006, terpantau mandek dan belum menunjukkan tanda-tanda pengerjaan fisik di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kontrak kerja tersebut resmi ditandatangani pada 21 September 2026 dengan nomor kontrak 027.2/208/SDA/2026. Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Zafina Konstruksi di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, dengan masa waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender yang akan berakhir pada 19 Desember 2026.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2026 atau hampir sebulan sejak kontrak diteken, lokasi proyek terpantau masih belum ada aktivitas konstruksi pemasangan turap beton/sheet pile sepanjang 155,38 meter tersebut.
Menanggapi lambatnya progres fisik di lapangan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Senin (19/10/2026), memberikan penjelasan singkat.
Menurutnya, belum dimulainya pekerjaan fisik di lokasi dikarenakan material utama masih dalam proses pemesanan (purchase order).
“Sedang PO sheet pile-nya,” kata Rusman singkat.
Alasan Purchase Order (PO) material yang dilontarkan pihak dinas dinilai sejumlah pihak mencederai prinsip efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penandatanganan kontrak seharusnya dilakukan setelah kesiapan teknis matang, di mana mobilisasi dan jadwal penugasan semestinya sudah berjalan linier dengan lini masa (timeline) yang disepakati.
Dengan sisa waktu pelaksanaan yang semakin menipis hanya tersisa sekitar dua bulan dari total 90 hari kalender keterlambatan di garis start ini berpotensi besar menyeret proyek senilai Rp4,5 miliar tersebut masuk dalam kategori Kontrak Kritis.
Seharusnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Konsultan Pengawas tidak tinggal diam atau sekadar memaklumi alasan administrasi penyedia.
Reporter : Nina Melani Paradewi








