KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik proyek peningkatan Jalan Galuh Mas yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6,5 miliar terus berlanjut.
Pemerhati Kebijakan Publik, Didin Mujahidin, mendesak asosiasi jasa konstruksi yang diatur oleh Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2021 untuk melayangkan surat pengaduan dan permintaan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang serta instansi penegak hukum terkait.
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan pemenang minikompetensi yang dinilai sarat kejanggalan dan mengabaikan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku, khususnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.
Didin mengungkapkan, gabungan asosiasi jasa konstruksi yang terdiri dari Aspekindo, Gapensi, Aspeknas, Askonas, dan Gapeksindo harus membuat draf pengaduan resmi yang ditujukan kepada Bupati Karawang, Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.
“Kami bersama gabungan asosiasi jasa konstruksi secara resmi telah membuat surat pengaduan dan permintaan klarifikasi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut marwah penegakan aturan serta keadilan bagi pelaku usaha lokal di Karawang,” ujar Didin, Selasa (20/10/2026).
Dalam draf surat pengaduan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang dipersoalkan oleh para asosiasi jasa konstruksi:
1. Prioritas Kontraktor Lokal: Sesuai Perlem LKPP No. 3/2026, paket pekerjaan dengan nilai pagu tertentu wajib diprioritaskan bagi kontraktor lokal yang berdomisili di kabupaten setempat. Namun, pemenang tender yang ditetapkan —yakni PT Alaska Zayden Xavier— tercatat berdomisili di Bandung, sehingga patut diduga tidak sesuai asas keberpihakan lokal.
2. Transparansi Dokumen: Meminta pembukaan secara transparan terkait dokumen penawaran, evaluasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) pemenang, serta bukti kepemilikan peralatan dan tenaga ahli.
3. Dugaan Maladministrasi dan Praktik Pinjam Bendera: Meminta pemeriksaan mendalam atas dugaan gratifikasi serta praktik “pinjam bendera” yang dilarang dalam Pasal 5 Perlem LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
Didin juga menyoroti pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Danni Firmansyah, yang sebelumnya mengaku baru mengetahui PT Alaska memegang enam paket pekerjaan setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan.
Menurut Didin, alasan kelalaian verifikasi data SKP tersebut tidak bisa ditoleransi begitu saja oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
“Kelalaian dalam memverifikasi data SKP secara faktual berpotensi melanggar ketentuan hukum. Terlebih jika ada indikasi pembiaran atau intervensi dari pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Asosiasi jasa konstruksi wajib mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proses tender paket Jalan Galuh Mas.
Sanksi tegas berupa pencabutan keputusan, audit menyeluruh, hingga penerapan daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melanggar aturan dituntut untuk segera ditegakkan demi terciptanya iklim pengadaan yang transparan dan berkeadilan di Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun manajemen PT Alaska Zayden Xavier masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Reporter: Nina Melani Paradewi








