KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek perluasan kawasan pemakaman mewah Al Azhar Memorial Garden di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, memantik tanda tanya besar.
Di balik megahnya rencana pembangunan kawasan makam komersial tersebut, terungkap fakta membingungkan terkait perizinan antara fisik jembatan penghubung dan kelangsungan fungsi aliran air sekunder di bawahnya.
Sorotanpun tertuju kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang yang dinilai kecolongan dalam mengawasi prosedur perizinan lintas sektoral tersebut.
Persoalan ini bermula dari kondisi geografis lahan Al Azhar Memorial Garden yang terbelah di bagian tengah oleh aliran air sekunder milik Perum Jasa Tirta (PJT) II dan pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Guna menyatukan areal pemakaman depan (area baru) dan belakang (area lama), pihak pengembang berencana membangun jembatan penghubung di atas aliran air tersebut.

Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan sebelumnya, pihak Al Azhar Memorial Garden melalui kuasa hukumnya, Timmy, S.H., mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian PU. Menurut mereka, tindakan pengarugan sungai yang dilakukan hanyalah bersifat sementara untuk mempermudah pekerjaan konstruksi jembatan, dan nantinya aliran sekunder tersebut akan dikembalikan ke fungsi serta bentuk asalnya.
Kendati demikian, klaim tersebut kontras dengan kenyataan di lapangan. PJT II secara tegas telah melayangkan teguran, sementara BBWS Citarum dikabarkan akan segera mengundang pihak Al Azhar untuk klarifikasi.
Yang lebih ironis, DPMPTSP Kabupaten Karawang sendiri menegaskan bahwa izin teknis terkait pengalihan aliran air sekunder tersebut berjalan tanpa memperlihatkan dokumen rekomendasi yang utuh dari awal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aliran air sekunder di bawah jembatan telah diurug, dialihkan, dan digali ulang diduga secara sepihak.

Pemasangan struktur teknis seperti siphon (pipa penyedot air) di bawahnya pun ternyata masih berada dalam proses kajian dan belum mengantongi rekomendasi resmi dari BBWS Citarum maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, yang didampingi oleh Kepala Bidang PTSP, Purwadi, Selasa (6/10/2026), memberikan penegasan saat ditemui di kantornya.
Pihaknya menyatakan bahwa secara ilmu pemerintahan dan aturan perundang-undangan, setiap tindakan pengalihan atau pengarugan aliran sungai tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
“Tidak boleh merubah fungsinya, jika pun bisa harus ada izin dari kementerian dan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu,” tegas Iwan Ridwan.
Lebih lanjut, pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa prosedur teknis di lapangan memang mewajibkan adanya rekomendasi dari instansi berwenang seperti BBWS Citarum dan PUPR Kabupaten Karawang.
Meski memang saat peninjauan langsung bersama BBWS, Satpol PP dan Dinas PUPR termasuk Tim dari Al Azhar dan Kuasa Hukumnya, ditemukan bahwa revisi teknis seperti siphon untuk kebutuhan internal Al Azhar masih dalam proses dan belum selesai sepenuhnya dari aspek perizinan bawahnya.
Kejanggalan alur birokrasi ini memicu perdebatan kritis antara awak media dan jajaran DPMPTSP Kabupaten Karawang.
Wartawan melontarkan pertanyaan mengenai logika hukum perizinan yang dinilainya terbalik:
“Untuk mengeluarkan izin bukankah harus dari bawah dulu?, tapi Kenapa Al Azhar Memorial Garden, di bawahnya masih berproses, di atasnya (Kementerian PU) untuk jembatan sudah berizin?”.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Iwan Ridwan menjelaskan bahwa detail mengenai instalasi siphon baru terlihat secara spesifik ketika peninjauan langsung dilapangan yang saat itu dilakukan bersama tim teknis, sehingga proses rekomendasi susulan kini sedang berjalan.
Peran DPMPTSP bersama dinas teknis terkait kini difokuskan pada fungsi pengawasan. Jika seluruh rekomendasi dari BBWS dan PUPR nantinya telah disetujui dan diterbitkan secara resmi, barulah kegiatan di lapangan dinyatakan aman secara hukum perizinan.
Namun jika sebaliknya, status konstruksi tersebut tentu menyisakan celah hukum yang serius.
Ketika disinggung mengenai langkah penindakan di lapangan, DPMPTSP menyatakan bahwa penegakan sanksi berada di ranah instansi teknis yakni BBWS dan penyidiknya atau Satpol PP selaku penegak Perda.
Ironisnya, alih-alih pemerintah daerah yang memanggil pihak swasta yang diduga melanggar prosedur, pihak PJT II justru menyebut bahwa pihak Al Azhar diagendakan untuk dipanggil langsung oleh BBWS.
Sugeng dari pihak PJT II saat dikonfirmasi mengungkapkan singkat,
“Kayanya dalam waktu dekat ini pihak Al Azhar ada undangan ke BBWS Citarum… mungkin info selanjutnya nanti bisa selesai dari sana.”katanya.
Hal ini memunculkan pertanyaan, bahwasannya,Tindakan menutup, mengurug, atau memindahkan aliran air sekunder secara semena-mena demi memuluskan akses proyek komersial jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, setiap kegiatan yang mengubah alur sungai atau mengganggu prasarana air tanpa izin resmi dan kajian teknis yang matang merupakan tindakan ilegal yang diancam sanksi berat.
Terlebih, lokasi proyek berdekatan dengan areal persawahan yang sangat bergantung pada kelancaran suplai air sekunder. Jika pengalihan aliran air ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan dampaknya akan mengancam produktivitas pertanian diareal tersebut.
Reporter : Nina Melani Paradewi








