spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Apes Banget! Sembunyi dari Kejaran Utang Rp200 Juta, Bisnis Rokok Ilegal Terduga Pelaku Malah Ikut Terbongkar  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Niat hati menagih kejelasan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp200 juta, warga Dusun Cikapek, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang justru tak sengaja membongkar dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di wilayah hukum Polsek Pedes.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, Rahmat Hidayat (54), didampingi Kuasa Hukumnya, Dodi Suryadi, S.H., mendatangi kediaman seorang pria berinisial W di Dusun Cikapek RT 006/004, Desa Labanjaya.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Sdr. W atas dugaan penggelapan uang senilai Rp200.000.000,- milik Rahmat.

Namun, setibanya di lokasi, rumah Sdr. W dalam keadaan sepi dan terkunci. Rahmat beserta tim kuasa hukumnya sempat bergeser ke rumah orang tua Sdr. W yang tak jauh dari lokasi pertama untuk mencari informasi. Karena tidak berhasil menemui yang bersangkutan, mereka memutuskan kembali ke rumah Sdr. W.

Sekembalinya ke rumah Sdr. W, situasi berubah. Tampak sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di halaman rumah dengan muatan karung berukuran cukup besar. Merasa curiga dengan gerak-gerik di lokasi, Rahmat dan tim kuasa hukum mengetuk pintu rumah tersebut.

Pintu kemudian dibuka oleh seorang pria yang mengontrak atau menghuni rumah tersebut, yang diketahui bernama Asep Roni (44), warga asal Majalengka.

Ketika dipertanyakan mengenai isi karung bawaan di atas motor, Asep secara terbuka mengakui bahwa karung tersebut berisi rokok.

Atas kesadaran bersama dan ketransparanan, Asep bersedia memperlihatkan barang bawaannya. Betapa terkejutnya Rahmat dan Kuasa Hukum saat mendapati ribuan batang rokok dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi dari Bea Cukai.

Berdasarkan pengakuan awal Asep Roni di lokasi, barang-barang haram tersebut diduga dipasok dan dititipkan oleh Sdr. W (orang yang tengah dicari oleh Rahmat terkait perkara dugaan penggelapan uang).

Motivasi warga untuk bertindak tegas terhadap peredaran barang ilegal ini salah satunya dipicu oleh imbauan dan instruksi gerakan pemberantasan rokok ilegal yang gencar disuarakan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Tanpa membuang waktu, pihak korban mendatangi dan melaporkan temuan ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pedes.

Menanggapi aduan masyarakat tersebut, jajaran Polsek Pedes bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan barang bukti beserta terduga pelaku.

Kuasa Hukum Rahmat Hidayat, Dodi Suryadi, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas responsivitas kepolisian setempat.

“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Pedes, khususnya KSPKT II AIPDA Sigit Andriansyah, S., yang merespon laporan masyarakat dengan sangat cepat dan profesional. Begitu ada laporan masuk, petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan terduga serta barang bukti dalam kondisi aman tanpa ada tindakan main hakim sendiri,” ujar Dodi Suryadi, S.H.,kepada wartawan, Jumat (6/8/2026).

Dari hasil penindakan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti rokok tanpa pita cukai sebanyak 25 slop, yang terdiri dari:

• Rokok merek Plash: 16 slop

• Rokok merek Marbor: 4 slop

• Rokok merek Angker: 3 slop

• Rokok merek Lava: 2 slop

Selain ratusan bungkus rokok tanpa cukai, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 150 (No.Pol: T 5987 SC), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor, serta 1 unit telepon genggam merek OPPO.

Seluruh barang bukti beserta Sdr. Asep Roni saat ini telah diamankan di Mapolsek Pedes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke pihak berwenang/Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Cukai.

Dodi Suryadi, S.H. menegaskan bahwa kliennya menyerahkan penuh proses hukum perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal ini serta dugaan penggelapan uang yang melibatkan Sdr. W kepada pihak aparat penegak hukum.

“Meskipun temuan rokok ilegal ini berawal dari upaya klien kami mencari Sdr. W terkait perkara dugaan penggelapan uang Rp200 juta, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Biarlah penyidik kepolisian dan instansi berwenang membuktikan serta mendalami keterkaitan Sdr. W dan Sdr. Asep Roni dalam rantai pasokan rokok tanpa cukai ini,” pungkas Dodi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya mengkonfirmasi pihak kepolisian masih terus dilakukan.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles