KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dari pemerintah pusat di Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu, tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Tak tanggung-tanggung, oknum aparatur tingkat RT di wilayah tersebut diduga nekat memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih uang lelah, mulai dari Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp30.000 per karung beras.
Informasi ini sontak memicu kemarahan publik setelah laporan dan keluhan warga berdatangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tirtasari, Tuti Komala mengaku tidak tinggal diam.
Ia langsung bergerak cepat melakukan investigasi dengan turun langsung ke lapangan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran aparatur desa guna mencari kebenaran atas kabar miring yang mencoreng desanya itu.
Dengan nada tegas dan blak-blakan, Tuti Komala mengaku geram atas ulah oknum perangkat di bawahnya yang berani mencari keuntungan di tengah kesusahan rakyat kecil yang tengah menanti bantuan pangan.
“Mereka Kelihatan seperti yang bingung, saya katakan kalau saya sudah ke lapangan, dan saya minta mereka jujur! Kalau memang iya, tinggal ngomong ‘Iya’, kalau tidak, ya tidak,” ujar Tuti saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (18/9/2026), menegaskan sikap tegasnya kepada para Ketua RT.
Tuti bahkan tak segan melontarkan kritik pedas kepada para Ketua RT yang sempat mencoba berkelit atau memberikan alasan tidak masuk akal terkait tarikan uang tersebut.
“Nah yang benar itu, jangan sekali-kali lagi meminta, awas! Pokoknya jangan sekali-kali berani meminta ke warga! Kalau memang kemudian warga adanya memberi karena merasa terbantu, itu tidak apa-apa, tapi jangan sampai kemudian kita yang minta,”tegasnya meradang.
Tuti mengungkapkan, Berdasarkan hasil investigasi maraton yang dilakukan selama dua hari dengan menyambangi satu per satu wilayah RT, Tuti mengakui memang ada oknum RT-nya yang meminta sejumlah uang.
Namun menurutnya tidak semua RT nya seperti itu, hanya satu dua oknum, meski demikian ia mengakui tindakan tersebut tetap menyalahi aturan dan mencederai integritas pelayanan desa.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif, pihak desa langsung mengumpulkan seluruh Ketua RT dan pihak terkait.
Tuti memastikan bahwa uang tarikan yang sempat dipungut dari KPM kini telah ditarik kembali dan dikembalikan kepada warga yang merasa dirugikan.
“Ya hanya beberapa orang saja , itupun ada yang memang diberi sendiri oleh KPM sebagai bentuk terima kasih sudah dibantu. Dan yang meminta sudah kami tegur, agar jangan sampai terjadi lagi, uang yang ditarik pun sudah kita kembalikan!” ucap Tuti.
Diketahui, Praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan penyelenggara negara atau aparatur pemerintahan desa yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau potongan pembayaran atas bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.
Pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial, baik berupa beras maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan PKH, disalurkan secara utuh tanpa ada potongan sepeser pun oleh pihak manapun, termasuk ketua RT, RW, maupun perangkat desa.
Melalui kejadian ini, Kepala Desa Tirtasari Tuti Komala menegaskan tidak akan memberi ampun bagi aparatur desa atau ketua RT yang kedapatan berani bermain-main dengan hak warga miskin di masa mendatang.
“Kalau masih ada yang meminta, berani-berani lagi meminta ke warga, sumpah saya langsung lengserkan!” pungkas Tuti memperingatkan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








