spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Bukan Main! Dishub Karawang Nekat Caplok Taman Kembar Pemda Demi Halte Kosong, Kadis LH Diam

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah pemandangan janggal sekaligus ironis kini menghiasi salah satu sudut fasilitas publik di Kabupaten Karawang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang diduga melabrak fungsi estetika dan tata ruang hijau dengan mendirikan sebuah halte bus tepat di atas area Taman Kembar milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Berdasarkan pantauan, struktur halte berangka besi biru dengan atap kanopi baja ringan tersebut memotong pembatas beton taman, berdiri kokoh di area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) bagi keindahan kota.

Langkah ini dinilai ironis karena mengorbankan fungsi resapan dan estetika taman demi sebuah proyek halte

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, urgensi dari penempatan halte di titik tersebut dipertanyakan publik.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, keberadaan halte tersebut dinilai mubazir dan tidak tepat sasaran karena jarang sekali digunakan oleh penumpang bus atau angkutan umum.

Alih-alih berfungsi sebagai fasilitas penunjang transportasi, bangunan itu justru terlihat terbengkalai, dipenuhi coretan grafiti, dan secara nyata merusak estetika keindahan Taman Kembar yang semestinya menjadi area hijau yang rapi dan asri.

Ironisme ini semakin menganga lebar ketika melihat alokasi anggaran daerah yang dikucurkan untuk merawat taman tersebut. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pemerintah Daerah sebenarnya telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk pemeliharaan ruang hijau ini.

Pada tahun 2025, anggaran Pemeliharaan Taman Sederhana tersebut Tersebar Penataan Sistem Penyiraman Taman Fly Over Karawang Barat & Taman Kembar menggunakan sumber dana APBD dengan total anggaran sebesar Rp120.420.000.

Tak berhenti di situ, pemborosan ruang dan tumpang tindih tata kelola ini kian terasa menyakitkan jika melihat kucuran dana segar di tahun anggaran berikutnya.

Berdasarkan data RUP terbaru DLH Karawang kembali mengalokasikan dana APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp132.855.000 untuk pakeat PENGECATAN KANSTIN JL RAYA PERUMNAS SENTRALAND & TAMAN KEMBAR.

Kejanggalan ini menjadi sangat mencolok, di satu sisi, anggaran daerah yang jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah terus dialokasikan berturut-turut melalui DLH untuk memelihara, menata sistem penyiraman, hingga mengecat kanstin di area Taman Kembar agar tetap elok dipandang.

Namun di sisi lain, aset estetika kota yang terus disuntik uang rakyat tersebut justru dirusak fisik dan penataannya oleh keberadaan bangunan halte milik dinas lain yang tidak berfungsi optimal.

Hal ini mencerminkan adanya ego sektoral, perencanaan matang yang patut dipertanyakan, serta semrawutnya koordinasi antar dinas dalam eksekusi pembangunan di lapangan.

Janggalnya lagi, alih-alih pasang badan atau memberikan klarifikasi mengenai aset kedinasannya yang dicaplok oleh instansi lain dan dikeluhkan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Asep Suryana justru memilih diam saat dikonfirmasi mengenai keberadaan halte di atas taman tersebut.

Sikap tertutup dari orang nomor satu di DLH Karawang ini semakin memperkuat indikasi bahwa ada masalah serius dalam sistem koordinasi dan pengawasan tata ruang di internal pemerintahan daerah.

Berbeda dengan pihak DLH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, memberikan penjelasan saat dihubungi.

Pihaknya mengaku tengah menelusuri legalitas dan asal-usul pembangunan proyek tersebut karena diduga bukan bagian dari program reguler dinas belakangan ini.

“Saya sudah dapat datanya untuk pembangunan halte di tahun 2025 cuma ada 2, yaitu di lokasi depan SMAN 1 Karawang sama depan Al-Jihad,” ujar Muhana.

Ketika diperlihatkan bukti visual mengenai kondisi halte yang mencaplok lahan taman tersebut, Muhana menduga bahwa fasilitas tersebut merupakan hasil dari program Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta, bukan bersumber dari APBD Dishub.

“Adapun foto halte di atas sepertinya hasil program CSR,” lanjutnya.

Meski demikian, asumsi tersebut menyisakan tanda tanya baru. Secara regulasi, sebelum penyalur CSR melakukan pembangunan fisik di fasilitas publik, pihak swasta wajib melakukan koordinasi ketat dengan dinas terkait—dalam hal ini Dishub untuk menentukan titik mana saja yang sekiranya membutuhkan fasilitas halte.

Ketika didesak lebih jauh mengenai bagaimana koordinasi tersebut bisa kecolongan hingga halte dibangun di atas taman penataan pemda, Muhana berkilah bahwa proyek tersebut merupakan sisa program dari tahun-tahun sebelumnya yang datanya belum ia pegang sepenuhnya.

“Iya, saya lagi nyari data lengkapnya, soalnya itu kan tahun 2023,” kata Muhana.

Lebih lanjut, Muhana pun menyatakan ketidaktahuannya mengenai rincian anggaran proyek pembangunan halte tersebut, karena fungsi dinasnya saat itu diklaim sebatas menentukan titik lokasi penempatan saja.

Ia pun menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada pejabat teknis yang lama di internal Dishub.

“Kalau untuk anggaran sepertinya Dishub enggak tahu, karena kita cuma menentukan titik lokasi aja. Lebih jelasnya harus ke orang lama Dishub t, Pak Irfan Kasi di Bidang Prasarana,” pungkas Muhana menutup penjelasan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles