spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Diduga Ada Kerugian Negara, Direktur Law Firm Merah Putih Akan Laporkan SMKS Saintek Nurul Muslim, Pengawas dan FKKS ke Kejaksaan

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Dugaan manipulasi data siswa fiktif dan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Saintek Nurul Muslim kini memasuki babak baru.

Direktur Law Firm Merah Putih, Joen, SH., MH., menyatakan sikap tegas untuk segera membawa temuan ini ke ranah hukum melalui Kejaksaan Negeri Karawang.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan disparitas (perbedaan) data jumlah siswa yang mencolok, mencapai lebih dari 50 persen, serta sikap otoritas pengawas pendidikan yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi publik JAGA KPK, SMKS Saintek Nurul Muslim pada tahun 2025 tercatat menerima alokasi Dana BOS untuk kuota 599 siswa.

Namun, data tersebut diduga berbanding terbalik dengan dokumen absensi fisik yang dibeberkan oleh mantan Humas sekolah berinisial AF.

“Berdasarkan dokumen absensi fisik, total siswa diduga hanya sekitar 267 orang. Artinya, ada selisih sekitar 332 siswa fiktif. Jika dikalikan satuan biaya BOS, potensi dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap AF dalam keterangannya, kepada onediginews.com beberapa waktu lalu seraya mengirimkan sejumlah foto absensi dari SMK Swasta Saintek Nurul Muslim.

Dugaan kejanggalan lain ditemukan pada biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 tahun 2025 yang menelan anggaran Rp104,8 juta. Dengan asumsi jika benar memang hanya ada 67 siswa baru di Kelas X, biaya operasional yang harus ditanggung per siswa dalam PPDB tersebut mencapai rata-rata Rp1,5 juta—sebuah angka yang dinilai tidak wajar untuk administrasi sekolah menengah kejuruan swasta.

Menyikapi temuan tersebut, Joen, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi karena menyangkut uang negara.

“Karena dana yang dikeluarkan adalah anggaran negara, tentunya ini merugikan negara. Jika memang benar, Ini jelas perbuatan pidana. Saya meminta pihak Kejaksaan untuk segera memeriksa pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut secara menyeluruh,” tegas Joen, SH., MH., saat memberikan pernyataan, Selasa (28/04/2026).

Joen juga menyoroti peran Pengawas SMK Dinas Pendidikan Wilayah setempat dan Ketua Forum Kerja Kepala Sekolah (FKKS).

Ia menilai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang terjadi di SMKS Saintek Nurul Muslim.

Kekecewaan ini memuncak setelah Pengawas SMK, Cecep, enggan memaparkan hasil verifikasinya usai mengunjungi sekolah pada Senin (27/04/2026) dan justru mengarahkan awak media untuk bertanya langsung ke pihak sekolah.

Begitupun FKKS, menurut Joen, FKKS seharusnya menjadi pihak pertama yang melakukan verifikasi internal jika ditemukan kejanggalan pada data Dapodik anggotanya, sebelum kasus tersebut mencuat ke publik atau aparat penegak hukum.

“Pengawas seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pendidikan. Jika kedatangan pengawas hanya formalitas tanpa transparansi hasil, itu patut dipertanyakan. Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan unsur pengawas dan Ketua FKKS atas dugaan kelalaian pengawasan yang seolah ‘tutup mata’ terhadap adanya dugaan maladministrasi ini,” lanjut Joen.

“FKKS sebagai pihak yang seharusnya memfasilitasi penyelesaian masalah secara objektif, bukan justru diam dan seolah atau kami duga seperti ada upaya menutup-nutupi fakta,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi ONEDIGINEWS.COM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMKS Saintek Nurul Muslim melalui Kepala Sekolah maupun Ketua Yayasan.

Namun, pihak manajemen sekolah masih memilih bungkam dan belum memberikan jawaban resmi atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles