KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mencuat ke publik.
Skandal moral yang mencoreng institusi ini terungkap setelah istri dari oknum pegawai pria berinisial W melayangkan laporan resmi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil konfirmasi investigatif, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai yang sama-sama berstatus PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Diketahui, istri W memilih langsung mengadukan dugaan perselingkuhan tersebut kepada lembaga pengawas kepegawaian dengan membawa sejumlah bukti lantaran geram dengan perangai suaminya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026), tak menampik adanya aduan tersebut.
Dirinya mengaku kecolongan dan sama sekali tidak mengetahui perselingkuhan anak buahnya hingga akhirnya kasus itu ia dengar langsung dari BKPSDM.
“Kami malah enggak tahu. Justru saya dikasih tahu, pegawai saya yang lain, ‘Barudak kieu, Pak, rame.’ ‘Emang naon?’ ‘Iya, katanya itu dilaporin sama istrinya.’ Sampai saat ini pun saya enggak tahu tuh si istrinya yang mana, belum pernah ketemu, karena istri dari W ini langsung melapor ke BKPSDM dan Inspektorat tidak ke kami,” ujar Muhana menyesalkan.
Muhana berdalih bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendengar kabar tersebut dengan memanggil oknum pegawai berinisial W dan AL ini secara terpisah guna meminta klarifikasi.
Dari hasil pemanggilan, W mengaku rumah tangganya memang sedang retak dan tengah memproses perceraian setelah sang istri menemukan sejumlah barang bukti perselingkuhan.
“Begitu mendengar kejadian ini saya langsung panggil dua-duanya secara terpisah, dan menanyakan langsung kepada W dan Al apa sesungguhnya yang terjadi, karena kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Kendati demikian, langkah pembinaan yang diambil oleh Dishub dituding lambat dan setengah hati. Pasalnya, kedua oknum pegawai yang terlibat dugaan perselingkuhan tersebut masih berada dalam satu ruang lingkup kerja meski dipisahkan ke bidang yang berbeda.
Saat ini, nasib kedua oknum pegawai tersebut berada di ujung tanduk. BKPSDM Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Geri Samrodi memastikan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin telah berjalan.
Kedua oknum PNS tersebut resmi dijatuhi sanksi penurunan kelas jabatan yang secara langsung memotong besaran gaji serta tunjangan kinerja mereka.
Kendati sanksi penurunan jabatan telah diputuskan, Geri Samrodi mengungkapkan kedua pelaku masih bertahan di lingkungan Dinas Perhubungan yang sama, meski ruang kerjanya telah dipisahkan antar bidang.
“Bukan tidak kita pindahkan , selama Persetujuan Teknisnya (Pertek) belum turun dari BKN mereka berdua masih didinas yang sama hanya berbeda bagian, kita pisahkan,” kata Geri Samrodi
“Pertek BKN, kita lagi nunggu nih.”tandasnya.
Sementara itu, Kadishub Muhana menjelaskan, bahwa pemindahan lintas instansi atau mutasi besar tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan masih harus menunggu turunnya Pertimbangan Teknis (Pertek) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kewenangan kami terbatas , hanya sampai ke memindahkan antar bidang saja, kalau antar dinas harus melalui BKN. Sekarang seperti itu aturannya,” tambah Muhana.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Status keduanya sebagai lulusan lembaga kedinasan bergengsi (STTD) semestinya menjadi teladan, bukan malah mencoreng marwah institusi pemerintah daerah.
Reporter : Nina Melani Paradewi







