KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang kembali mengungkap potret buram pengelolaan keuangan negara.
Dari dokumen yang dihimpun, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menjadi salah satu instansi yang disorot tajam akibat rentetan belanja yang menyimpang dari aturan.
Secara khusus, pos anggaran Subbagian Rutin Disdikpora. mencatatkan angka temuan yang fantastis dan berlapis, yakni:
1. Belanja Tidak Sesuai Ketentuan: Sebesar Rp70.215.999,00 digunakan untuk pengeluaran para pegawai yang menabrak regulasi seperti THR, uang saku, pembelian rokok, makan bukan rapat, hingga uang liburan.
2. Belanja Tanpa Bukti Sah: Sebesar Rp83.898.701,00 pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Jika diakumulasikan, terdapat lebih dari Rp154 juta uang negara di Subbagian Rutin Disdikpora dinilai bermasalah oleh BPK.
Munculnya temuan berulang seperti pembelian rokok, THR ilegal, hingga uang liburan menggunakan APBD memicu pertanyaan besar terkait fungsi kontrol internal dinas.
Anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat, yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan mutu pendidikan di Karawang, justru bocor untuk kepentingan konsumtif personal oknum ASN.
Fakta bahwa anggaran subbagian rutin bisa lolos tanpa bukti SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang sah mengindikasikan adanya kelalaian sistematis, atau bahkan kesengajaan mengabaikan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan.
Saat dimintai konfirmasi terkait alasan di balik bobroknya pengelolaan anggaran rutin tersebut, Kasubag Keuangan Disdikpora Karawang, Dalip, memberikan respons yang memicu kontroversi.
Bukannya memberikan penjelasan substantif mengenai lemahnya pengawasan internal, Dalip justru terkesan balik menyentil urgensi kerja jurnalistik wartawan dengan mempertanyakan legalitas anggaran media di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
“Punten apakah untuk media ada di anggaran secara sah di DPA sma ajak gak teh? 🙏🙏🙏,”ujar Dalip saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2026).
Pertanyaan balik dari pejabat keuangan ini dinilai publik sebagai upaya defensif yang tidak etis, seolah ingin mengaburkan substansi penyimpangan anggaran dengan cara menyerang balik profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Lebih lanjut, ketika didesak mengenai alasan mengapa uang negara bisa dihamburkan untuk keperluan di luar ketentuan, Dalip mencoba melempar tanggung jawab (lempar bola).
Ia berkilah bahwa anggaran di Subbagian Rutin tersebut mencakup operasional eksternal.
“rutin temuan SPJ Korwil … ya rutin Korwil 30 kecamatan. Ada PGRI, ada Dewan Pendidikan,” klaim Dalip.
Pernyataan ini seolah-olah menunjuk hidung bahwa carut-marut laporan keuangan dan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukan tersebut disebabkan oleh pihak Korwil Kecamatan, PGRI, hingga Dewan Pendidikan.
Namun, saat dikejar lebih dalam mengenai mengapa pihak dinas membiarkan dan meloloskan anggaran bermasalah tersebut sejak awal, Kasubag Keuangan Disdikpora Karawang tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Reporter : Nina Melani Paradewi







