KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Mewah di anggaran, merana di lapangan. Itulah potret pilu proyek lampu -lampu PJU hias sepanjang pedestrian Kabupaten Karawang dan juga di Jalan Interchange Karawang.
Tiang -tiang besi artistik yang dulunya digadang-gadang sebagai ikon kemajuan kota Karawang, kini justru berakhir mengenaskan sebagai tumpukan besi berkarat di halaman Plaza Pemda II.
Investigasi ini mengungkap adanya lubang besar dalam perencanaan, pemeliharaan, hingga dugaan “cuci tangan” antar-dinas yang berujung pada pemborosan uang rakyat senilai miliaran rupiah.
Sejak tahun 2018, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Kabupaten Karawang telah menggelontorkan sedikitnya Rp1,7 miliar hanya untuk pengadaan lampu -lampu hias tersebut.
Anggaran ini belum termasuk biaya PJU yang membengkak hingga Rp48,6 miliar pada tahun 2022.
Namun, kemewahan itu terbukti hanya umur jagung. Pantauan di lapangan, penumpukan bangkai-bangkai tiang tiang lampu hias di Plaza Pemda II, menyuguhkan pemandangan miris. ornamen pohon kelapa kini pecah berserakan, tiang-tiang bengkok dimakan karat, dan tumpukan besi tersebut dibiarkan tenggelam di antara semak ilalang.
Sebuah ironi besar bagi aset yang dibeli dengan pajak masyarakat namun kini diperlakukan layaknya sampah visual.
Ketajaman investigasi ini menyasar pada satu pertanyaan besar, Siapa yang bertanggung jawab atas kehancuran aset ini?.
Saat dikonfirmasi, terjadi aksi saling lempar argumen antara dua instansi utama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana, secara tegas menyebut bahwa pembongkaran dilakukan karena kondisi tiang yang membahayakan dan tidak lagi estetik. Ia pun menunjuk dinas pembangun awal terkait buruknya kualitas pemeliharaan.
“Kenapa dibangun tidak dirawat? Ya tanya PRKP, jangan ke kita (Dishub). Yang bangun kan dulu PRKP,”cetus Muhana.
Namun, pernyataan tersebut dibalas dengan nada hati-hati oleh Kepala Dinas PRKP Karawang, Asep Hazar. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan waktu pelimpahan kewenangan yang menjadi zona abu-abu dalam pengelolaan aset ini.
“Harus dicek dulu pelimpahan kewenangannya tahun berapa. Bisa saja pengadaan dan pemasangan di satu dinas, tapi pemeliharaan di dinas lain. Itu harus dipastikan dulu,”* ujar Asep Hazar.
Asep juga meluruskan bahwa saat ini terdapat pembagian wilayah kerja yang seharusnya jelas, namun di lapangan justru tampak tumpang tindih.
“Kalau sekarang PJU di permukiman dan perumahan ada di PRKP, sementara Dishub di jalan-jalan kabupaten,” tambahnya.
Inilah akar masalahnya, Antara tahun 2018 hingga 2022, aset lampu hias ini diduga terombang-ambing dalam ketidakjelasan administrasi.
PRKP sebagai pembangun merasa tugasnya selesai setelah pemasangan, sementara Dishub sebagai penerima manfaat merasa belum memiliki kewajiban penuh untuk memelihara karena proses administrasi yang belum tuntas.
Di tengah kekosongan tanggung jawab itulah, tiang-tiang seharga jutaan rupiah per unit tersebut dibiarkan membusuk di pinggir jalan hingga akhirnya dianggap sampah yang harus dicopot demi keselamatan.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, anggaran pemeliharaan PJU tetap mengalir deras dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Paket pekerjaan mulai dari penggantian kabel, lampu LED, hingga instalasi tercatat dalam dokumen perencanaan.
Jika dana pemeliharaan itu ada, mengapa tiang-tiang di jantung kota ini tidak pernah tersentuh hingga harus berakhir menjadi bangkai di Plaza Pemda II? Apakah anggaran tersebut dialokasikan ke titik lain, ataukah habis untuk biaya operasional yang tidak berdampak pada keberlangsungan aset?.
Kasus tiang lampu hias Karawang adalah bukti nyata dari pola pembangunan yang hanya mengejar serapan anggaran tanpa memikirkan keberlanjutan.
Membangun tanpa memelihara adalah bentuk lain dari pemborosan sistematis.
Meskipun ada rencana untuk dipasang kembali di ruas jalan lain, kondisi fisik tiang yang sudah rusak berat di lapangan menunjukkan bahwa revitalisasi tersebut akan memerlukan biaya tambahan lagi, atau justru berakhir dilelang sebagai besi tua.
Kini, warga Karawang hanya disuguhi tumpukan besi tua di halaman kantor pemerintahan sebagai monumen kegagalan koordinasi antar-dinas.
Investasi miliaran rupiah itu telah resmi menjadi investasi sia-sia, meninggalkan jejak karat yang sulit dihapus dari catatan pengelolaan aset daerah.
Reporter: Nina Melani Paradewi





