spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Disorot BPK hingga JAGA-KPK: Dana BOS SMPN 1 Kutawaluya Diduga Bocor Lewat Modus Belanja Fiktif dan Markup

spot_img
  • KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 menyingkap tabir gelap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler maupun BOSP pada empat satuan pendidikan negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang.

Tak tanggung-tanggung, audit mendalam berbasis uji petik yang dirampungkan per 7 Desember 2025 tersebut membeberkan adanya indikasi penyimpangan dan kelebihan pembayaran dengan akumulasi fantastis mencapai Rp879.186.548,00.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam temuan ini adalah diduga SMPN 1 Kutawaluya.

Berdasarkan data LHP BPK, SMPN 1 Kutawaluya tercatat melakukan penyimpangan yang signifikan, baik dalam bentuk pengeluaran untuk pegawai yang tidak sesuai ketentuan maupun belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

SMPN 1 Kutawaluya (tertulis dalam dokumen sebagai SMPN 1 Kw) diduga tercatat melakukan pengeluaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp269.100.000,00.

Selain itu, sekolah ini juga tercatat memiliki pengeluaran yang tidak didukung bukti lengkap sebesar Rp48.676.755,00.

Hingga saat ini, dalam sistem publik Kemendikbud RI melalui JAGA-KPK juga menunjukkan bahwa sekolah belum melaporkan penggunaan Dana BOS secara transparan, yang semakin mempertebal keraguan publik atas tata kelola keuangan di sekolah tersebut.

Berdasarkan data otentik LHP BPK RI, penyimpangan di sekolah-sekolah tersebut, termasuk SMPN 1 Kutawaluya, lahir dari sebuah skema yang terencana rapi sebelum transaksi formal dieksekusi di platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

BPK mengendus adanya kesepakatan bawah tangan antara pihak sekolah yang diwakili oleh oknum Kepala Sekolah serta oknum Bendahara BOS dengan 19 penyedia barang dan jasa di SIPLah.

Modus operandi yang diterapkan meliputi markup harga hingga belanja fiktif total atau tidak ada pengiriman barang sama sekali.

Pada kategori fiktif ini, dana BOS yang telah dicairkan dikembalikan utuh oleh penyedia kepada pihak sekolah setelah dipotong keuntungan bagi penyedia.

Dari total penyimpangan sebesar Rp879 juta lebih tersebut, BPK mengurai aliran dana ke dalam dua klaster permasalahan besar. Klaster pertama adalah pengeluaran dana BOS sebesar Rp555.430.000,00 untuk pos-pos kesejahteraan pegawai yang tidak selaras dengan hukum (THR, makan minum, rokok, uang saku). Klaster kedua menyangkut realisasi anggaran sebesar Rp323.756.548,00 yang menguap tanpa dokumen pertanggungjawaban sah.

Demi menjaga keberimbangan berita, Redaksi onediginews.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan.

Wawan menegaskan komitmen jajarannya untuk segera melakukan pembenahan sistemik dan mengklaim seluruh kerugian negara tersebut telah dilunasi di akhir tahun lalu.

Namun, jalinan iktikad baik Kepala Dinas berbanding terbalik di level teknis. Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Karawang justru menampilkan wajah defensif.

Ketika mencoba menggali konfirmasi lanjutan, Kepala Bidang Dikdas Yanto, memilih bungkam.

Sementara itu, upaya perimbangan pemberitaan dilakukan dengan mendatangi SMPN 1 Kutawaluya.

Namun, staf TU sekolah mengatakan kepsek dan bendahara sekolah sedang keluar.

Menurut staf TU, “Mereka sedang keluar karena ada sertijab di SMPN 1 Tirtamulya, dan saya sendiri tidak punya kewenangan untuk berkomentar,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya belum memberikan penjelasan resmi terkait angka temuan fantastis dalam LHP BPK RI tersebut.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

 

Popular Articles

Popular Articles