KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 mengungkap praktik pengelolaan belanja barang dan jasa yang disinyalir tidak transparan dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp163.371.182,00.
Di tengah desakan publik agar pihak terkait bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diduga untuk kepentingan pribadi, termasuk THR, makan pegawai di luar kedinasan, hingga pembelian rokok.
Camat Tirtamulya saat ini, Reza, tampak berupaya menjaga jarak dengan temuan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai pertanggungjawaban atas ratusan juta dana yang menjadi temuan BPK melalui pesan whatsappnya, Reza menegaskan bahwa masalah tersebut adalah urusan kepemimpinan sebelumnya.
“Infonya sudah ditindaklanjuti oleh camat terdahulu,” ujar Reza singkat.
Meski ia berkomitmen untuk memperbaiki ketertiban administrasi keuangan daerah, Reza justru menyarankan agar awak media mencari kejelasan lebih lanjut ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
“kita berkomitmen untuk memperbaiki tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ungkap Reza.
“Untuk lebih detailnya sampai mana tindak lanjutnya, bisa hubungi Inspektorat daerah,” tambahnya.
Kontras dengan pernyataan Reza yang mengarahkan tanggung jawab ke masa lalu, mantan Camat Tirtamulya yang menjabat saat temuan anggaran tersebut muncul, Sri Rejeki, justru memilih untuk menutup diri.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi untuk memberikan ruang klarifikasi (perimbangan berita), Sri Rejeki enggan memberikan keterangan apapun terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di masa jabatannya itu.
Sikap diam yang ditunjukkan oleh mantan camat ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat BPK telah mengeluarkan instruksi tegas agar kelebihan pembayaran segera disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam batas waktu 60 hari.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik, ketika dikonfirmasi mengklaim bahwa temuan tersebut telah selesai ditindaklanjuti.
“Sudah semuanya,” tegas Taopik saat dimintai keterangan. Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Karawang telah memberikan teguran resmi kepada camat yang bersangkutan sebagai bentuk sanksi administratif.
Reporter : Nina Melani Paradewi








