KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Jawaban mengambang yang dilontarkan Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Aries, memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat.
Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait kondisi proyek Taman Ekoriparian DLHK di Desa Pucung senilai Rp1,5 miliar, Irban I Aries hanya memberikan jawaban singkat yang terkesan menghindari substansi persoalan.
“Walaikumsalam punteun, belum bisa kami jawab atas pertanyaan nya dan kami harus berkoordinasi dulu dengan Dinas tersebut punteun ya ” ujar Aries melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2026).
Dalih Aries yang menyatakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang dinilai janggal.
Sikap institusi pengawas internal pemerintah ini dianggap memperlihatkan tumpulnya fungsi kontrol Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Karawang.
Pemerhati Kebijakan Publik dari Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, ketika dimintai pandangannya, sangat menyayangkan respons yang keluar dari lisan seorang pejabat Inspektorat tersebut.
Menurut Imron, Inspektorat memiliki kewenangan penuh bertindak sebagai auditor yang independen, bukan sebagai mitra kompromi OPD.
“Ini ada kejanggalan logika berpikir. Inspektorat itu lembaga audit, punya otoritas penuh untuk memanggil dan memeriksa dinas, bukan malah terkesan sungkan dan mau koordinasi dulu. Kalau mau periksa maling, masa harus koordinasi dulu dengan terduganya? Jawaban seperti ini justru menurunkan wibawa institusi APIP di mata publik,” tegas Imron Rosadi, Selasa (30/6/2026).
Padahal, secara regulasi, tindakan seolah terkesan mengulur waktu dengan alasan “koordinasi” bertentangan dengan marwah dasar hukum pengawasan intern pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Permendagri Nomor 107 Tahun 2017, Inspektorat Daerah selaku APIP memiliki kewajiban mutlak untuk:
1. Melakukan Audit, Reviu, Evaluasi, dan Pemantauan** terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah secara independen.
2. Memberikan Peringatan Dini tanpa harus diintervensi atau merasa “sungkan” terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperiksa.
3. Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat/Media secara responsif jika ada indikasi proyek gagal fungsi yang merugikan keuangan negara.
“Dalam aturan tersebut, kedudukan Inspektorat adalah sebagai pemeriksa objektif, sehingga tidak ada kewajiban bagi seorang auditor untuk ‘meminta izin koordinasi’ terlebih dahulu kepada dinas yang menjadi objek sorotan ketika indikasi pelanggaran di lapangan sudah kasat mata,” ungkap Imron.
Senada dengan KMG, Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Nasional (MPPN), Tatang Suryadi, menilai sikap Irban I mencerminkan rapuhnya implementasi aturan pengawasan yang dimiliki Inspektorat Karawang.
“Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Irban itu jelas diatur undang-undang untuk melakukan penegakan disiplin anggaran. Proyek ini sudah selesai dikerjakan tapi kondisinya sudah rusak total, artinya asas manfaatnya nol besar. Ketika media mengonfirmasi, harusnya Irban bisa langsung membeberkan apakah proyek ini sudah masuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atau belum. Jawaban ‘mau koordinasi dulu’ itu memperlihatkan Inspektorat tidak menguasai masalah di wilayah kerjanya sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Tatang Obet ini dengan nada kecewa.
Tatang mendesak agar Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang segera mengevaluasi kinerja jajaran Irban di bawah kepemimpinannya.
Menurutnya, pembiaran terhadap proyek-proyek gagal fungsi seperti Taman Ekoriparian ini berpotensi menyuburkan praktik pemborosan anggaran negara.
“Kami masih menanti langkah konkret dari Inspektorat Karawang untuk segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLHK Karawang beserta pihak ketiga selaku pelaksana proyek,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi







