KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN yang bernilai ratusan juta rupiah ke SDN Lemahabang Wadas IV, Kabupaten Karawang, tampak tak ubahnya sekadar angka di atas kertas.
Di balik aliran dana negara yang mengalir setiap tahun, sekolah dasar negeri ini diduga kuat membebankan iuran fisik berupa uang pembangunan jalan sebesar Rp150.000 per siswa.
Praktik penarikan uang dari wali murid kelas 1 hingga kelas 6 ini dikumpulkan secara terencana melalui Koordinator Kelas (Korlas).
Pihak sekolah dan Komite beralasan untuk membangun jalan licin dan becek di belakang sekolah yang kerap dikeluhkan wali murid menjelang musim hujan karena anak-anaknya kerap terpeleset.
Upaya mengkonfirmasi pun kembali dilakukan secara langsung dengan mendatangi sekolah, ondiginews.com pun akhirnya berhasil menemui Kepala Sekolah SDN Lemahabang IV Asep Saepudin dan Ketua Komite Neni pada Senin (10/8/2026).
Mirisnya, Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah malah menyodorkan hasil publikasi dari salah satu media online di Karawang sebagai bentuk klarifikasi awal.
Kepala Sekolah juga membantah, bahwa penarikan iuran Rp. 150 ribu itu dilakukan rutin setiap tahun, melainkan menurut Asep baru pertama kali untuk kebutuhan mendesak perbaikan jalan.
Akan tetapi, ketika pertanyaan mengarah pada status legalitas jalan yang hendak dibangun, Kepala Sekolah akhirnya tak menampik bahwa lahan tersebut tidak sepenuhnya milik sekolah, melainkan sebagian milik pemerintahan desa Lemah Abang Wadas.
Kepala Sekolah mengaku bahwa dalam rapat komite dengan wali murid, pembangunan sudah disetujui meskipun status jalannya belum jelas.
Senada dengan pimpinan sekolah, pihak Komite Sekolah mengklaim aksi rereongan atau patungan ini murni inisiatif wali murid akibat lambannya respons pemerintah desa.
Komite mengaku pernah mengajukan proposal perbaikan ke pihak desa, namun tak kunjung ada realisasi hingga diputuskan menarik iuran dari orang tua siswa.
Tindakan ini memantik persoalan tata kelola aset yang serius, sebab dana ditarik dari saku orang tua murid lalu dihimpun untuk membangun fasilitas fisik di atas lahan milik pemerintah desa tanpa adanya landasan hukum atau mekanisme hibah yang jelas.
Ironi kian meruncing ketika fakta penerimaan anggaran sekolah disandingkan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan penelusuran data pada portal resmi JAGA KPK (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama KPK), SDN Lemahabang Wadas IV mencatatkan penerimaan Dana BOS yang sangat fantastis dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023, dengan 263 siswa, sekolah ini menerima total Dana BOS sebesar Rp241.336.500, yang terdiri dari Tahap I sebesar Rp119,6 juta dan Tahap II sebesar Rp121,6 juta. Di dalam alokasi tersebut, terdapat anggaran khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp19.500.000.
Masuk pada tahun 2024, dengan jumlah 257 siswa, penerimaan BOS tercatat sebesar Rp233.870.000 (Tahap I Rp116,9 juta dan Tahap II Rp116,9 juta). Alokasi khusus pemeliharaan sarana dan prasarana membengkak menjadi Rp27.862.000.
Selanjutnya pada tahun 2025, dari kucuran BOS Tahap I saja sebesar Rp105.560.000 untuk 232 siswa, alokasi khusus pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melonjak tajam hingga Rp31.331.800.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemendikbudristek, anggaran pemeliharaan tersebut diperuntukkan bagi perbaikan ringan sarana pendukung sekolah. Namun, saat ditanyakan mengapa alokasi pemeliharaan puluhan juta rupiah dari BOS tersebut tidak difungsikan untuk membenahi akses jalan sekolah ketimbang meminta iuran kepada orang tua murid, Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah memilih bungkam dan tak mampu memberikan jawaban.
Terkait pengakuan, sebahagian orang tua murid yang merasa diintimidasi halus karena disodorkan lembaran bertajuk “SURAT PERNYATAAN KONTRAK BELAJAR” bermaterai yang wajib ditandatangani.
Kepala Sekolah menjelaskan, bahwa dokumen tersebut hanyalah surat kesepakatan belajar siswa dan bukan surat iuran, salah satu poin dalam lembar dokumen tertulis itu secara tegas menyatakan bahwa orang tua murid wajib menyediakan keperluan belajar anak sesuai standar sekolah dan tidak keberatan apabila diberikan sanksi sesuai aturan yang sudah disepakati.
Catatan Redaksi:
Praktik penggalangan dana berdalih kesepakatan komite ini dinilai atau diduga menabrak sejumlah regulasi mendasar.
Pertama, mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 dan 12 melarang keras Komite Sekolah melakukan pungutan yang ditentukan nominalnya dan bersifat mengikat. Komite hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela.
Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas serta Juknis BOS, pemerintah menjamin pendidikan dasar bebas biaya operasional. Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan sarana-prasarana dasar kepada peserta didik.
Selain itu, pembangunan fisik menggunakan iuran siswa di atas lahan milik Pemerintah Desa tanpa koordinasi administratif resmi berpotensi melanggar hukum tata kelola aset publik.
Reporter: Mail/Nina
Editor: Tim Redaksi ONEDIGINEWS.COM







