spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Komitmen Sentuh Angka Rp114 Miliar: Pemkab Karawang Pacu Rehabilitasi 2.441 Rutilahu di Tahun 2026

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Setiap warga negara berhak atas kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, serta menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menjawab amanat konstitusi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hadir dan bertanggung jawab penuh melindungi masyarakat melalui penyediaan kawasan permukiman yang layak, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

Sebagai penanganan nyata terhadap Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Pemkab Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menempatkan rehabilitasi hunian bagi masyarakat miskin sebagai program prioritas daerah.

Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang mencatatkan diri sebagai daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia.

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp114.482.900.000 untuk memugar sebanyak 2.441 unit Rutilahu.
Langkah masif ini melanjutkan rekam jejak sukses tahun 2025, di mana Pemkab Karawang telah merealisasikan perbaikan 2.870 unit Rutilahu dengan penyerapan anggaran mencapai Rp134.603.000.000.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sasaran utama program ini difokuskan kepada Masyarakat Miskin kategori prasejahtera. Program ini tidak sekadar mempercantik atap, lantai, dan dinding, melainkan menjadi pendorong utama dalam meningkatkan kualitas hidup, sanitasi keluarga, serta penguatan ekonomi warga.

Pemerintah Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa besarnya alokasi anggaran Rutilahu memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap kondisi finansial dan sosial penerima manfaat.

“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang tadinya habis untuk memperbaiki perabotan atau atap bocor, kini bisa dialihkan warga untuk pemenuhan gizi anak, pendidikan, hingga modal usaha,” ujar Plt. Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang mewakili Pemkab Karawang.

Rumah yang kokoh dan bersanitasi baik secara otomatis menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat, menekan angka stunting, mencegah risiko penyakit, serta membuat aktivitas harian keluarga menjadi lebih tenang dan produktif.

Agar program berjalan tepat sasaran dan akuntabel, Pemkab Karawang menetapkan kriteria penerima bantuan berdasarkan regulasi resmi yang terbagi ke dalam dua kategori:

1. Syarat Penerima Bantuan Rutilahu Reguler:
* Masyarakat Miskin: Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan sosial (Dinas Sosial / DTKS).
* Penerima Baru: Belum pernah menerima bantuan pembangunan Rutilahu sebelumnya.
* Identitas Diri: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
* Kondisi Rumah: Memenuhi kriteria/klasifikasi tidak layak huni.
* Kepemilikan Tanah: Berdiri di atas tanah milik sendiri, dibuktikan dengan Sertifikat/Girik atau Surat Keterangan Kepemilikan dari Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
* Luas Lahan: Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
* Dokumentasi: Melampirkan foto fisik kondisi rumah.

2. Syarat Penerima Rutilahu Akibat Bencana / Non-Bencana: (Khusus untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau roboh akibat bencana/kondisi darurat)
1. Masyarakat miskin yang rumahnya rusak berat/roboh dan membutuhkan penanganan segera.
2. Memiliki Surat Keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
3. Belum pernah menerima bantuan pembangunan Rutilahu sebelumnya.
4. Memiliki identitas diri (KTP/KK).
5. Rumah memenuhi klasifikasi Rutilahu dan berdiri di atas tanah milik sendiri (Sertifikat/Girik/Surat Keterangan Camat selaku PPAT).
6. Rumah tidak berstatus sebagai rumah sewa atau yang disewakan.
7. Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
8. Melampirkan dokumentasi/foto fisik rumah.

Untuk menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli), seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital terintegrasi melalui aplikasi SI IMAH.
Alur Pengajuan Reguler:
1. Pengajuan Awal: Calon penerima mengajukan permohonan kepada Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Musyawarah Desa: Kepala Desa/Lurah mengadakan musyawarah dan verifikasi awal terhadap calon penerima.
3. Input Digital: Desa/Kelurahan mengunggah data usulan ke aplikasi SI IMAH.
4. Monitoring Kecamatan: Camat memantau usulan desa melalui aplikasi SI IMAH.
5. Validasi DPRKP: Dinas PRKP melakukan verifikasi dan validasi teknis ke lapangan mengenai kelayakan calon penerima dan lokasi.
6. Laporan Bupati: DPRKP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Bupati Karawang.
7. Penetapan SK: Penerima bantuan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati.
8. Pelaksanaan: Dinas PRKP melaksanakan pembangunan/rehabilitasi fisik Rutilahu.
Mekanisme Penanganan Bencana / Non-Bencana:
* Merupakan program prioritas penanganan Pemerintah Daerah; atau
* Program rehabilitasi khusus untuk rumah rusak berat/roboh di luar sasaran reguler yang apabila tidak segera ditangani dapat membahayakan keselamatan penghuninya.

Mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program Rutilahu, Pemkab Karawang mengimbau warga untuk mengikuti prosedur antrean secara tertib sesuai sistem digital SI IMAH.

Pemerintah Daerah melalui Dinas PRKP terus berupaya mengusulkan penambahan kuota pada Perubahan APBD mendatang agar jangkauan bantuan rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Kabupaten Karawang semakin meluas dan merata.

 

Red

Popular Articles

Popular Articles