KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berantai bermodus rental kendaraan yang menimpa keluarga Kepala Desa (Lurah) Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat, Sukarya WK terus bergulir panas.
Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum Sukarya WK dari Kantor Hukum LBH Affandi SH., MH., yang diwakili oleh Dr. Eigen Justisi SH., MH., menggelar konferensi pers mendadak di kediaman kliennya pada Jumat sore (26/6/2026).
Dengan nada bertenaga namun penuh kekecewaan, Dr. Eigen membeberkan kronologi lingkaran setan dugaan tindak pidana yang diduga diotaki oleh pelaku berinisial N itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari jalinan kemitraan bisnis antara keluarga Sukarya WK dengan saudari Budi Iriyani selaku rekanan bisnis.
Terduga pelaku, N, menawarkan kerja sama yang sangat menggiurkan: menyewa kendaraan-kendaraan roda empat untuk direntalkan kembali ke sejumlah perusahaan besar di wilayah industri Karawang dengan iming-iming keuntungan finansial yang stabil.
Namun, janji tinggal janji. Alih-alih mendapatkan keuntungan, keluarga Sukarya WK justru gigit jari. Uang setoran dari perusahaan tidak pernah mengalir, dan unit kendaraan yang dikerjasamakan seketika raib. Kerugian total yang diderita korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum menegaskan bahwa setidaknya ada dua klaster tindak pidana krusial dengan objek kendaraan berbeda yang melibatkan satu aktor terduga pelaku yang sama,
1. Kasus Penggelapan Mobil Toyota Hiace.
Mobil operasional ini sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya berhasil dilacak secara mandiri oleh pihak korban di wilayah Pangkalan Loji. Ironisnya, kendati fisik mobil tersebut ditemukan, pihak kepolisian Unit Krimum Polresta Karawang diduga justru menahan kunci serta surat-surat resmi kendaraan (STNK/BPKB). Di sisi lain, terduga pelaku N yang sempat diamankan di Mapolresta Karawang, justru dilepaskan kembali begitu saja tanpa status penahanan yang jelas.
2. Kasus Penipuan Mobil Toyota Fortuner
Berdasarkan Surat Pengaduan yang dilayangkan oleh saudari Budi Iriyani selaku rekanan bisnis keluarga Sukarya WK, unit Toyota Fortuner ini awalnya dikerjasamakan melalui mekanisme tertentu yang belakangan diketahui berstatus sebagai barang gadaian.
Lebih parah lagi, hingga saat ini keberadaan fisik mobil mewah tersebut sama sekali tidak diketahui alias fiktif, sementara dana milik korban telah habis digelapkan.
“Kami sangat kecewa dengan penanganan ini. Mengapa terduga pelaku bisa berkeliaran bebas sementara hak-hak korban justru dipasung? Jika penegakan hukum berjalan lamban dan tebang pilih, kami khawatir akan jatuh korban-korban baru di tengah masyarakat,” tegas Dr. Eigen Justisi di hadapan awak media.
Langkah penyidik yang memilih melepas terduga pelaku N memicu tanda tanya besar dari pihak korban yang merasa keadilan mereka sedang dipermainkan.
Guna menjaga keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim jurnalis telah melakukan upaya konfirmasi secara intensif kepada pihak kepolisian Polresta Karawang.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi telah dilayangkan sejak pagi hari hingga Jumat sore hari.
Jurnalis telah mencoba menghubungi Kapolresta Karawang, Kasat Reskrim, hingga Kanit Harda Reskrim Polresta Karawang, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Namun, sangat disayangkan, sampai berita ini diturunkan dan ditayangkan, pihak kepolisian Polresta Karawang dari pagi hari hingga sore hari belum juga memberikan jawaban resmi ataupun klarifikasi tertulis terkait alasan dilepaskannya terduga pelaku N serta dasar penahanan kunci dan surat kendaraan milik korban.
Keluarga besar Sukarya WK bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan substantif benar-benar ditegakkan.
Reporter : Nina Melani Paradewi







