spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Menakar Keadilan Sosial Antara Gelontoran Bansos Masif dan Dilema Kelas Menengah  

spot_img

SUMEDANG | ONEDIGINES.COM | Persoalan bantuan sosial di daerah kerap berujung pada tantangan baru berupa minimnya program pemberdayaan bagi warga yang masih produktif. Untuk menjawab hal tersebut, penguatan jaring pengaman produktif (productive safety net) serta skema ekonomi mandiri atau batu loncatan ekonomi (economic trampolines) dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong graduasi kesejahteraan secara berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Komar, S.E., M.E., saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, terlalu banyaknya jenis bantuan sosial bagi warga di desil 1 hingga 5 kerap memicu tantangan baru di lapangan berupa fenomena demotivasi.

“Kita sangat setuju terkait dengan tadi bahwa yang selama ini terus diberikan program-program safety net baik dari Kementerian Sosial, kemudian juga kementerian-kementerian lain termasuk juga mungkin dari program kegiatan daerah, itu yang desil 1 sampai 5. Sehingga dengan banyaknya program-program safety net tadi, termasuk bansos, itu akan menimbulkan, pertama itu demotivasi di masyarakat penerima bantuan sosial,” ujar H. Komar.

Lebih lanjut, Kabid H. Komar menjelaskan rincian klasifikasi desil secara terstruktur berdasarkan regulasi yang berlaku:

“Desil 1 kriteria sangat miskin diindikasikan dengan pengeluaran, bukan pendapatan tapi pengeluaran per kapitanya kurang dari Rp500.000. Desil 2 kategori miskin, pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan sosial ekonomi dengan indikasi salah satunya pengeluaran per kapita per bulannya itu antara Rp600.000 sampai Rp700.000. Desil 3 hampir miskin, pengeluaran per kapitanya antara Rp800.000 sampai Rp900.000 rupiah. Desil 4 itu masuk menengah bawah atau rentan, rentan miskin, pengeluaran per kapita Rp1.000.000 sampai Rp1.200.000 rupiah. Desil 5 itu menengah bawah yang relatif stabil, dengan pengeluaran per kapita antara Rp1.300.000 sampai Rp1.500.000,” jelasnya.

Kemudian terkait aturan penyaluran jaring pengaman sosial (social safety net), H. Komar menjelaskan landasan regulasi yang mengaturnya:

“Terkait jaring pengaman sosial, tentu jaring pengaman sosial itu atau social safety net itu diperuntukkan bagi masyarakat yang desil 1 sampai 5. Karena ini terutama untuk program-program dari Kemensos, ini ada regulasinya, regulasinya Kepmensos Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial,” terang Kabid Komar.

Selain itu, H. Komar juga menerangkan bagaimana berbagai jenis bantuan disalurkan kepada masyarakat:

“Ada BPNT, ada PKH, ada bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional, kemudian ada BSPS bantuan stimulus perumahan swadaya dari Kementerian Perumahan. Nah, itulah jadi masyarakat ya sudah terlanjur nyaman dengan banyaknya jenis bantuan, terutama yang berada di desil 1-4 itu. Makanya ada, kita menyebutnya istilahnya ada demotivasi, masyarakatnya ya udah saja dengan bantuan saja kita mengharapkan bantuan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sifat bantuan sosial sebenarnya hanyalah sementara dan tidak untuk selamanya, kecuali bagi kelompok tertentu yang membutuhkan kehadiran negara secara berkelanjutan:

“Padahal tidak seperti itu bantuan sosial itu sifatnya sementara, terkecuali bantuan sosial itu bisa berkelanjutan untuk disabilitas yang dari keluarga miskin ya, kemudian lansia terlantar itu memang negara harus hadir,” tandasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kaitan antara desil dan program jaminan kesehatan, serta kategori sosial ekonomi di atasnya berdasarkan data dari DTSEN.

“Sesuai Kepmensos 22/2026 itu kan desil 1-4 itu PKH sembako, desil 1-5 itu untuk PBI jaminan kesehatan. Yang jadi masalah adalah yang desil 6 ke atas, karena desil 6 itu masuk masyarakat kategori kondisi sosial ekonomi yang menengah, stabil. Kemudian desil 7 menengah atas masuknya, dengan pengeluaran per kapitanya antara Rp1.600.000 sampai Rp2.300.000 per bulan. Ini berdasarkan data dari DTSEN,” ungkap H. Komar.

Terkait kelompok yang masih produktif, ia menerangkan minimnya program pemberdayaan yang tersedia saat ini:

“Nah, itu sebenarnya program-programnya bukan safety net lagi untuk yang itu, tapi lebih ke pemberdayaan dan pemberian insentif. Masyarakat yang masih produktif, yang memiliki potensi untuk berdaya seharusnya memang diarahkan ke pemberdayaan. Nah, sedangkan pemberdayaan sendiri program-programnya masih relatif sedikit,” tambahnya.

Sementara itu, bagi kelompok desil menengah seperti desil lebih dari 5 ke atas yang memiliki potensi usaha, pemerintah daerah menghadirkan dukungan permodalan di antaranya berupa stimulan usaha dan kemudahan perizinan, seperti subsidi bunga bank melalui KURDA, pelatihan dan penempatan kerja, hingga peningkatan kualitas UMKM dan lainya.

“Pemerintah mensubsidi 9% bunga yang dibayar ke bank, dalam hal ini ke Bank Sumedang ya. Jadi masyarakat cuma membayar 3% dari bunga yang seharusnya 12% itu 3% dibayar oleh si peminjam. Nah, ini dimanfaatkan dengan bagus oleh terutama yang desil 6-7 yang memiliki potensi usaha, itu dimanfaatkan untuk menambah permodalan,” terangnya.

Untuk mendorong graduasi mandiri pada desil 1 sampai 4, pemerintah berupaya mengarahkan warga agar dapat keluar dari kepesertaan ketika taraf hidupnya sudah meningkat:

“Untuk desil 1-4 didorong untuk graduasi mandiri, artinya graduasi mandiri itu masyarakat bisa keluar dari program pada saat dia sudah merasa, pertama itu memang dari sisi kepesertaannya sudah lama, misalkan lebih dari 5 tahun, keduanya ada sudah terdapat peningkatan kualitas sosial ekonomi,” jelas H. Komar.

Terakhir, dalam hal pembaruan data desil agar tetap akurat dan tepat sasaran, masyarakat dapat memanfaatkan sistem yang tersedia.

“Pertama, melalui SIKS-NG pengisian data di desa. Datang masyarakat membawa KTP, KK, kemudian foto rumah tampak depan, ruang tamu, dan kamar mandi, sampaikan kondisi data kepada petugas operator SIKS atau pengisi data SIKS-NG di desa atau kelurahan, kemudian operator SIKS-NG akan memproses. Yang kedua, melalui portal perlinsos di sanggah pada saat misalkan usulannya itu ditolak dengan alasan desilnya tidak sesuai dengan desil program, maka dilakukanlah sanggah,” pungkas H. Komar.

 

Reporter : Rizky Prasetyo

Popular Articles

Popular Articles