spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Menyoal Proyek Kandang Ilegal di Jatimulya, Tabrak Perda RTRW dan LP2B, Benarkah Diduga “Didekingi” Kades?

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Hamparan hijau sawah di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes,Kabupaten Karawang, kini tak lagi murni menyuguhkan pemandangan alam.

Sebuah kerangka besi raksasa berdiri angkuh, membelah lanskap hijau yang seharusnya menjadi benteng pertahanan pangan Kabupaten Karawang.

Pembangunan kandang ayam broiler milik pengusaha bernama Riski ini kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat menabrak aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam pantauan tim investigasi dilapangan, terlihat kontradiksi yang mencolok.

Meski pihak pengembang kerap berdalih bahwa lahan yang digunakan tidak produktif, fakta visual berbicara lain.

Bangunan permanen tersebut berdiri tepat di tengah-tengah area persawahan yang subur dan menghijau.

“Sangat ironis melihat konstruksi besi dan beton permanen ini tumbuh di atas tanah yang seharusnya hanya boleh ditanami padi,” ujar salah satu sumber di lapangan, Senin (20/4/2026).

Ketegasan pemerintah daerah mulai terlihat melalui diterbitkannya surat resmi dari dua instansi berbeda. Camat Pedes, Romli Sunarya, S., pada 13 Maret 2026, telah melayangkan himbauan keras bernomor 400.10.6.1/070/Kec untuk menghentikan aktivitas pembangunan karena belum memiliki dokumen perizinan sah dari DPMPTSP.

Tak berhenti di situ, pada 10 April 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh Basuki Rachmat, yang mengeluarkan surat perintah penghentian sementara kegiatan operasional dan pembangunan. Dalam surat bernomor 500.16.7.2/676/PPD tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa proyek ini melanggar:

Perda No. 2 Tahun 2013 tentang RTRW.

Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan LP2B.

Perbup No. 32 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan.

Tanda tanya besar justru muncul dari kantor Desa Jatimulya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengusaha mengklaim bahwa segala urusan perizinan “diurus oleh Pak Lurah”.

Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat terkait dugaan keterlibatannya dalam mengurus izin di atas lahan terlarang tersebut, Kepala Desa Jatimulya Ato justru memilih bungkam seribu bahasa.

Berikut beberapa poin krusial yang gagal dijawab oleh sang Kades saat dikonfirmasi awak media, antara lain:

1. Informasi santer dilapangan Kepala Desa yang mengurus perijinan. Apakah diperbolehkan seorang Kepala Desa bertindak sebagai “agen” pengurus izin pengusaha?.

2. Mengingat ini adalah LP2B, apakah kepala desa meminta pengusaha atau sudah adakah penyediaan lahan pengganti 3 kali lipat (untuk lahan beririgasi) sesuai mandat undang-undang?

3. Mengapa izin lingkungan bisa dikeluarkan oleh Kepala Desa, sementara diketahui kandnag tersebut berada di atas lahan yang secara tata ruang (LP2B) bersifat tidak boleh dibangun bangunan permanen?.

Sementara itu, Sesuai aturan yang berlaku, setiap pihak yang nekat melakukan alih fungsi lahan LP2B tanpa prosedur yang sah dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, konstruksi fisik di Dusun Kamurang RT 001 RW 003 Desa Jatimulya tersebut telah diminta untuk dikosongkan dari aktivitas pembangunan hingga seluruh izin resmi diterbitkan.

“sebuah proses yang hampir mustahil mengingat status lahannya adalah zona lindung pertanian,” ujar sumber tersebut.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles