KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menelan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang, yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang, masih menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang. Langkah tegas ini membuka peluang pengembangan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih luas dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang sigap menahan ketujuh tersangka. Namun, ia menilai proses hukum ini belum sepenuhnya tuntas sebelum seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Saya mengapresiasi Kejari Karawang yang sigap dan teliti, tetapi penanganan ini belum mencapai titik sempurna karena masih ada peluang pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Asep atau yang akrab disapa Askun kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.
Askun menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat. Ia mempertanyakan akurasi data profil konsumen dalam akta autentik, mengingat maraknya penggunaan joki untuk mengelabui verifikasi bank.
“Masa iya notaris tidak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang? Klausul bakunya menyatakan ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Apakah konsumennya benar-benar hadir atau menggunakan joki berkedok pemohon?” tegasnya.
Ia menduga praktik lancung ini telah dirancang secara sistematis sejak awal untuk meloloskan calon debitur yang memiliki catatan buruk pada BI checking atau SLIK OJK dengan memanfaatkan joki berimbalan.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengotaki sindikat joki tersebut harus diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Askun menjelaskan bahwa peran notaris sangat vital dalam transaksi perumahan melalui pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga penerbitan sertifikat. Hubungan kerja antara pengembang (developer) dan notaris dinilai sangat erat, sehingga keterlibatan mereka patut dicurigai.
“Relasi antara developer dengan notaris sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu jika ada penggunaan joki. Saya mendesak Kejari Karawang untuk memeriksa notaris yang terlibat dan mengusut aliran dananya, termasuk setoran ke Bapenda,” ungkapnya.
Selain notaris, Askun juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum advokat yang disinyalir turut melegalkan proses culas tersebut. Ia memastikan PERADI Karawang tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum pidana.
“Jika memang ada advokat yang menerima bagian atau ikut melegalkan perbuatan tersebut, silakan diperiksa. Kami tidak ingin menutup-nutupi karena yang kami cari adalah tegaknya hukum,” tegas Askun.
Ia pun memotivasi Kejari Karawang agar terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
Terkait pemberitaan ini, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris, advokat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi. (red)








