CIKARANG PUSAT | ONEDIGINEWS.COM | Masyarakat Kabupaten Bekasi akan memiliki akses yang lebih luas untuk melaporkan dan mendapatkan pendampingan terkait kasus-kasus yang menimpa anak. Hal itu seiring dengan dikukuhkannya jajaran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi Periode 2026-2031 di Aula KH Noer Alie, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (24/06/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dalam sambutannya menegaskan bahwa pengukuhan KPAD bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan amanah besar untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa dan aset pembangunan yang sangat berharga. Oleh karena itu, upaya perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan zaman yang semakin dinamis menghadirkan berbagai tantangan baru bagi anak-anak, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, perundungan, eksploitasi, perdagangan anak, hingga ancaman yang muncul akibat perkembangan teknologi dan media digital.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak untuk menghadirkan langkah-langkah yang konkret dan terukur.
“KPAD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan, advokasi, pendampingan, serta mendorong pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh,” katanya.
Plt. Bupati Bekasi juga berharap KPAD Kabupaten Bekasi periode 2026-2031 dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, responsif, dan berintegritas dalam mengawal perlindungan anak di daerah.
Sementara itu, Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Romdoni Sugianto Hasan, mengatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan setelah pengukuhan adalah membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, beraudiensi dengan DPRD khususnya Komisi IV sebagai mitra kerja, kemudian menjalin komunikasi dengan perangkat daerah dan pihak swasta untuk memperkuat kolaborasi perlindungan anak di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Romdoni juga memastikan KPAD akan membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Selain menyiapkan hotline pengaduan, pihaknya akan memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menerima laporan dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Insya Allah kami akan menyiapkan hotline pengaduan dan memaksimalkan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan platform lainnya agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan maupun memperoleh informasi terkait perlindungan anak,” katanya.
Ia menegaskan, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat akan menjadi salah satu prioritas kerja KPAD ke depan.
“Tentunya kami harus responsif ketika ada pengaduan. Setiap bidang akan bersinergi dan bergerak sesuai tugasnya agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tambahnya.
Kehadiran KPAD diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak Kabupaten Bekasi, sekaligus menjadi mitra masyarakat dalam mencegah dan menangani berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang anak.
Adapun susunan KPAD Kabupaten Bekasi Periode 2026-2031 terdiri atas Ketua Romdoni Sugianto Hasan, Komisioner Bidang Pengasuhan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Surahmat, Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA Sisri Dewita, Komisioner Bidang Advokasi, TPPO dan Anak Berhadapan dengan Hukum Subur Saputra, Komisioner Bidang Pengasuhan Alternatif, Sosial dan Bencana Nurulliah, Komisioner Bidang Data dan Informasi Wulan Julianti, serta Komisioner Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling Nur Chalipah.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, masyarakat Kabupaten Bekasi diharapkan semakin mudah mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses pengaduan ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.(*)








