KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang sempat diguncang oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru terhadap anak didiknya di sebuah Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Cibuaya.
Namun, kasus ini menuai sorotan tajam setelah dikabarkan berakhir antiklimaks melalui jalur damai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat bermaterai antara pelaku dan keluarga korban, dengan disaksikan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa kedua belah pihak berhak mendapatkan ketenangan untuk bekerja dan bersekolah tanpa gangguan pihak manapun.
Menanggapi fenomena “damai” dalam kasus asusila tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., memberikan catatan kritis dari perspektif legal formal.
Dr. Gary menegaskan bahwa secara yuridis, perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak mengenal kata damai dalam konteks penghapusan tuntutan pidana.
“Penyelesaian melalui jalur perdamaian atau *Restorative Justice* dalam kasus kekerasan seksual tidak dibenarkan oleh konstitusi kita. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Gary kepada media, Selasa (14/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal tersebut menegaskan perkara TPKS wajib diselesaikan melalui proses peradilan.
“Satu-satunya pengecualian adalah jika pelaku merupakan anak di bawah umur, sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Di luar itu, hukum harus tegak berdiri,” tambahnya.
Sebagai praktisi hukum, Gary mengingatkan pihak Kepolisian (Polres Karawang) agar tidak menghentikan penyelidikan meskipun ada surat perdamaian.
Menurutnya, TPKS bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa.
“Dalam delik biasa, perdamaian tidak bisa menghentikan status pidana seseorang. Surat pernyataan tersebut nantinya hanya bisa digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman di persidangan, bukan untuk menutup kasus (SP3),” tegas Gary.
Ia menambahkan, dampak kekerasan seksual terhadap anak jauh lebih serius karena merusak masa depan generasi bangsa dan menimbulkan trauma permanen.
Terlebih, terduga pelaku adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Lebih lanjut, Gary mendesak pihak sekolah untuk mengambil langkah disipliner yang nyata.
Jika oknum guru tersebut masih dipekerjakan, maka institusi pendidikan tersebut dinilai gagal menciptakan ruang aman bagi siswa.
“Pihak sekolah harus memberhentikan oknum tersebut. Jika masih dipertahankan, sekolah terkesan tidak pro-korban dan justru berpotensi merusak mental peserta didik lainnya,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Gary mengingatkan adanya hak-hak korban yang dijamin dalam Pasal 70 UU TPKS yang meliputi:
1. Rehabilitasi medis, mental, dan sosial.
2. Pemberdayaan sosial.
3. Restitusi (ganti rugi dari pelaku) atau kompensasi.
4. Reintegrasi sosial.
“Hukum hadir untuk memberikan perlindungan maksimal, terutama bagi anak. Tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan kasus ini hanya karena alasan perdamaian di bawah tangan,” pungkasnya. (Red)





