KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sikap bungkam ditunjukkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Karawang, Yunanto, saat dikonfirmasi terkait skandal dugaan kekerasan seksual oknum guru ASN PPPK berinisial KN terhadap siswinya di sebuah hotel. Pada Selasa (14/6/2026).
Bungkamnya pucuk pimpinan organisasi kepala sekolah ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen MKKS dalam menjaga marwah pendidikan dan menciptakan zona aman kekerasan seksual di Karawang.
Sejumlah pertanyaan krusial yang dilayangkan redaksi onediginews.com mulai dari langkah konkret MKKS hingga sikap organisasi terhadap upaya penyelesaian di bawah tangan melalui surat damai—tidak mendapatkan respon dari Yunanto hingga berita ini diterbitkan.
Padahal, marwah institusi pendidikan saat ini sedang dipertaruhkan akibat aksi bejat oknum pendidik tersebut.
Bungkamnya MKKS terjadi di tengah mencuatnya bukti “Surat Pernyataan Damai” bermaterai tertanggal 10 April 2026 antara pelaku KN dan orang tua korban.
Namun, upaya perdamaian ini diduga kuat menabrak tembok hukum UU TPKS No. 12 Tahun 2022 Pasal 23, yang secara tegas melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan.
Kepala UPTD PPA Karawang, Regina Karina, menegaskan posisi pihaknya sejalan dengan undang-undang.
“Kami belum mendapatkan salinan damai dalam bentuk apapun. Tim kami hari ini turun ke lapangan untuk mendapatkan keterangan dan solusi terbaik,” tegas Regina.
Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa korban dari oknum guru ini mungkin lebih dari satu orang.
Sementara itu, Humas KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, Naufal, menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap KN. Meski mengakui akan menindaklanjuti sesuai aturan, pihak KCD tampak irit bicara saat ditanya mengenai potensi sanksi bagi Kepala Sekolah yang diduga memfasilitasi perdamaian ilegal tersebut.
Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021, aksi asusila yang dilakukan KN merupakan pelanggaran disiplin berat bagi seorang ASN. Jika terbukti, KN yang menjerat korbannya dengan modus janji pernikahan ini terancam sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) tidak dengan hormat.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah maupun oknum guru yang bersangkutan, yang hingga kini masih sulit untuk dikonfirmasi.
Reporter: Nina Melani Paradewi





