spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Surat Damai di Atas Materai Tak Hapus Dosa, Oknum Guru di Cibuaya Terancam Dipecat! UU TPKS Larang Kasus Asusila Berakhir Damai

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru berstatus ASN PPPK berinisial KN terhadap siswanya kini memasuki babak baru.

Di tengah mencuatnya bukti “Surat Pernyataan Damai” di atas materai, otoritas perlindungan anak dan pendidikan Jawa Barat mulai menunjukkan taringnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi onediginews.com tertanggal 10 April 2026, telah terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pelaku KN dengan orang tua korban, AS. Dalam surat tersebut tertulis poin bahwa kedua belah pihak sepakat tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Namun, upaya damai ini justru diduga menabrak tembok hukum yang lebih kuat.

Pasalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 23 secara tegas melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Karawang, Regina Karina, ketika dikonfirmasi mengatakan jika posisi UPTD PPA sejalan dengan Undang-Undang.

Menanggapi beredarnya surat damai tersebut, Regina Karina menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan surat tersebut dan akan terus bergerak sesuai mandat undang-undang.

“Kami belum mendapatkan salinan damai dalam bentuk apapun. Hari ini tim (UPTD PPA Kabupaten) akan ke sana, semoga bisa mendapatkan keterangan dan solusi terbaik,” ujar Regina melalui pesan singkat kepada jurnalis, Selasa (14/4/2026).

Regina juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya Satgas PPA Kecamatan sudah turun ke lokasi pada 9 April lalu untuk memantau kondisi korban yang dilaporkan mengalami trauma mendalam.

Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa korban dari oknum guru ini tidak hanya satu orang.

Di sisi lain, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat akhirnya angkat bicara. Melalui Humas KCD, Naufal, pihak otoritas pendidikan mengaku telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap guru KN.

“Sudah kami sampaikan surat pemanggilannya. KCD akan memanggil guru tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Naufal.

Meski demikian, pihak KCD tampak memilih diam saat dicecar pertanyaan terkait status kepegawaian KN sebagai ASN PPPK dan potensi sanksi bagi Kepala Sekolah jika terbukti memfasilitasi upaya perdamaian tersebut. Naufal enggan menjawab lebih lanjut mengenai apakah laporan sudah diteruskan ke tingkat Provinsi atau belum.

Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, perbuatan asusila merupakan pelanggaran moral tingkat berat.

Jika terbukti, KN terancam sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) tidak dengan hormat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun oknum guru yang bersangkutan, KN, masih sulit untuk dikonfirmasi.

Sebelumnya, seorang siswa salah satu Sekolah Menengah di Kabupaten Karawang tak kuasa menahan godaan bujuk rayu sang guru berinisial KN.

Kesuciannya direnggut begitu saja oleh orang yang mengajarkannya ilmu di sekolah, diduga di sebuah kamar hotel.

KN sendiri diketahui merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus bujuk rayu dan janji manis kepada korban.

Pelaku diduga menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan untuk memperdaya korban.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles