KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Di tengah percepatan target penyelesaian pekerjaan menjelang datangnya musim penghujan, PT Yanti Record selaku kontraktor pelaksana mega proyek pematangan lahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, angkat bicara menanggapi sejumlah sorotan miring yang diarahkan pada proyek senilai hampir Rp5 miliar dengan luas lahan 1,1 hektar tersebut.
Mulai dari isu tumpang tindih akses jalan proyek dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), legalitas material tanah urugan, hingga temuan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pengawalan proyek, diklarifikasi langsung oleh pihak pelaksana dan Dinas PRKP guna menjunjung tinggi prinsip perimbangan informasi.
Terkait legalitas material tanah urugan yang sempat disorot karena isu perpanjangan izin kuari PT BBM, Surya selaku perwakilan dari PT Yanti Record dengan tegas membantahnya.
Ia menyatakan tidak mungkin pihak Pokja Barang dan Jasa meloloskan perusahaannya jika mitra penyedia material tidak memiliki legalitas yang sah.
“Tidak benar itu, sudah ada izin kok, sejak Juli 2025 lalu. Memang di Sumedang itu ada dua perusahaan kuari, selain Barokah ada lagi yang lain yang sedang berproses, sepertinya itu bukan kami,” jelas Surya saat ditemui pada Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Asep Hazar, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menggandeng pendampingan dari instansi penegak hukum agar proyek berjalan di atas rel yang benar.
“Kita dari awal benar-benar ingin on the track, beberapa objek yang strategis itu kita minta bantuan pendampingan kepada Kejaksaan. Dan kehadiran mereka memang untuk mendampingi, aman itu, Insya Allah lah,” ujar Asep Hazar.
Kendati demikian, saat disinggung mengenai detail teknis perpanjangan izin kuari di Kementerian ESDM, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.
Sementara itu, Mengenai akses jalan proyek IPLT Jalupang yang sempat memicu gesekan akibat dikabarkan menggunakan jalur milik DLHK yang tengah menata lahan seluas 6.000-an meter untuk proyek pengolahan sampah senilai sekitar Rp9 miliar, Surya menjelaskan bahwa penggunaan jalur tersebut sudah sesuai dengan rencana awal.
“Dalam site plan-nya memang seperti itu, bahwa dua proyek ini hanya memiliki satu jalan lintas proyek, makanya kita tidak membuat jalan lain. Itu hasil koordinasi antara Dinas PRKP dan LH sebelumnya, dan kami turut berkontribusi di dalamnya,” paparnya.
Namun, demi menghindari gesekan dan mempercepat pekerjaan menghadapi musim hujan, Surya menyebut pihaknya telah sepakat membuat jalur alternatif baru.
“Daripada ribut terus dan mengejar jelang musim penghujan, akhirnya kita putuskan membuat jalur jalan baru untuk proyek,” imbuhnya.
Terkait temuan pihak Kejaksaan Negeri Karawang mengenai adanya perbedaan antara surat jalan dan surat dukungan material di mana tanah urugan disebut berasal dari wilayah Kabupaten Purwakarta Surya tidak membantahnya.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan tersebut diperuntukkan khusus untuk pembelian tanah pengurukan akses jalan proyek, bukan material utama pekerjaan fisik.
“Ya betul, surat jalan itu surat pembelian tanah untuk mengurug jalan proyek, enggak banyak,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi








