KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah pemandangan ironis dan membingungkan tersaji di sepanjang Jalan Singadireja, Kelurahan Adiarsa Timur, atau tepatnya di depan Pasar Johar, Kabupaten Karawang.
Sebuah proyek pengerjaan drainase yang disebut-sebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, berjalan tanpa transparansi informasi publik.

Kejanggalan utama yang mencolok mata adalah absennya papan nama proyek atau plang informasi di lokasi pengerjaan, yang menjadi kewajiban hukum setiap proyek pemerintah.
Tim media mencoba menggali informasi lebih dalam dengan mengonfirmasi kepada seorang pria yang diduga kuat sebagai mandor atau pelaksana lapangan proyek tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan transparan, pria yang mengenakan kaos hijau dan tampak aktif memberikan arahan dilapangan tersebut justru menunjukkan reaksi menghindar.
“Saya tidak tahu menahu soal pekerjaan ini, bukan saya mandornya, bukan, nanti saya tanyain dulu,”ujarnya singkat dengan nada menghindar, kemudian bergegas pergi meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sikap tertutup dan terkesan menghindar ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola proyek tersebut.
Keterangan yang berbeda justru didapat dari salah satu pekerja di lapangan. Saat ditanya mengenai kepemilikan proyek, pekerja tersebut dengan lugas menjawab, “Ini proyek pembuatan saluran air milik Dinas PUPR.”
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim media berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Tri Winarno yang membawahi pengerjaan drainase dan saluran.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR melalui Bidang SDA sama sekali tidak memberikan jawaban atau tanggapan saat dikonfirmasi terkait proyek tanpa plang tersebut.
Sikap bungkam dari instansi berwenang ini semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketiadaan plang proyek bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik (KIP).
Setiap penggunaan uang negara, termasuk APBD/APBN untuk proyek fisik, wajib memasang plang proyek yang memuat informasi detail: jenis kegiatan, lokasi, nama kontraktor (pelaksana), nilai kontrak, sumber dana, dan jangka waktu pengerjaan.
Informasi ini adalah hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








