spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Ragam Polemik Mega Proyek IPLT Jalupang, Dari Pengadaan Tanah, Akses Jalan, Sampai Peran Biro Jasa di Balik Jaminan Bank Fiktif 

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ada yang ganjil dan mengundang geleng kepala di balik kisruh mega proyek pematangan lahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, senilai hampir Rp5 miliar tersebut.

Di tengah megahnya nilai proyek dan ketatnya regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, publik kembali dibuat heran atas kinerja dan manajemen pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan gabungan dari Inspektorat, Bagian Barang/Jasa (Barjas), dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang juga Kejaksaan Negeri Karawang membongkar adanya dugaan pelanggaran berat.

Temuan tersebut tidak hanya berkutat pada polemik pengadaan tanah dan hambatan akses jalan, tetapi juga merambah pada temuan fatal, yakni, dokumen jaminan bank (bank garansi) yang diduga tidak valid alias palsu.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PRKP Karawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Telagasari, Asep Achmad, mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Yanti Record ini memang sarat dengan kejanggalan.

Dikatakan Asep Achmad, Berdasarkan penelusuran lapangan dan uji silang (on the spot) langsung ke bank penerbit di Tangerang dan Bukit Duri, Jakarta, terungkap bahwa jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang disertakan tidak dapat dicairkan.

Di balik temuan mengejutkan tersebut, terungkap bahwa, Alih-alih menempuh prosedur perbankan resmi yang akuntabel, pihak pelaksana dari PT Yanti Record justru memilih mengambil jalan pintas berisiko tinggi, mempercayakan dokumen keuangan negara yang begitu vital kepada perantara, calo, atau biro jasa pihak ketiga.

Saat dikonfirmasi sebagai bentuk perimbangan pemberitaan (cover both sides), pada Selasa (27/10/2026), pihak pelaksana dari PT Yanti Record yang diwakili oleh Bedi (Bagian Administrasi) didampingi Surya (Bagian Teknis Lapangan) tidak menampik fakta tersebut.

Alasan yang dilontarkan terdengar klise namun sangat riskan, demi mengejar efisiensi biaya melalui skema back-to-back asuransi yang diklaim lebih murah dibanding langsung ke bank serta dalih mempercepat waktu pengurusan di tengah tenggat waktu yang ketat.

Nahas, keputusan instan tersebut menjadi bumerang telak. Dokumen warkat bank garansi yang diurus lewat jalur ‘jalan tikus’ biro jasa sempat lolos verifikasi kasat mata karena ketika dipindai (barcode), sistem memunculkan data yang sesuai.

Namun, kebohongan itu runtuh seketika saat tim gabungan dinas melakukan pengecekan mendalam ke bank asal.

“Kami juga tidak menyangka ada orang yang berani memalsukan warkat resmi bank garansi yang lengkap dengan barcode-nya. Begitu kami sadar tertipu oleh oknum pihak ketiga/asuransi tersebut, kami langsung bertindak cepat, bahkan telah melaporkan kasus penipuan ini secara resmi ke pihak Kepolisian (Polres) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ungkap Bedi seraya di Aamiinni oleh Surya.

“Kami percaya dengan pihak ketiga ini, karena memang track recordnya dalam membuat jaminan bank itu sudah terpercaya lah, PT. Jasa Sarana Asuransi , memang ada yang janggal kenapa setelah jadi kok surat nya dikirim melalui pos ke kantor kami, bukannya diambil langsung ke bank penerbit, ya, kami juga terus terang dirugikan, kalau dihitung-hitung bisa mencapai ratusan juta rupiah,” papar Bedi.

Namun demikian, Pihak pelaksana menegaskan bahwa dana jaminan uang muka belum pernah dicairkan, sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara dari pos tersebut.

Kendati demikian, insiden ini membuka lebar mata publik bahwa celah administrasi akibat mengandalkan biro jasa dapat membahayakan keuangan negara.

Dalam ranah hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta pedoman penjaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia, keputusan penyedia jasa menggunakan perantara, calo, atau biro jasa tak berizin untuk menerbitkan instrumen jaminan negara jelas merupakan pelanggaran prosedur yang sarat celah hukum.

Dalam aturan tender pemerintah, instrumen seperti Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka wajib diterbitkan secara sah oleh bank umum atau perusahaan penjaminan resmi melalui mekanisme langsung antara penyedia dan lembaga penerbit, tanpa melibatkan perantara tak berizin. Keaslian warkat wajib diverifikasi melalui konfirmasi tertulis langsung kepada institusi perbankan terkait.

Selain itu, pihak pelaksana membeberkan bahwa penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sempat tertunda hingga sebulan penuh akibat adanya pembangunan turap milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang yang mengelilingi proyek penataan jalupanh sehingga menutup jalur akses masuk mobil pengangkut tanah urug mereka.

Bahkan, Bedi dan Surya mengakui bahwa sempat terjadi koreksi teknis di lapangan terkait penumpukan tanah kupasan (stripping) akibat kesalahpahaman operator alat berat.

Kendati demikian, pihak pelaksana mengeklaim temuan tersebut langsung diperbaiki oleh mereka secara mandiri demi menjaga kualitas pekerjaan tanpa merugikan keuangan proyek.

Dari kabar yang beredar, Situasi pelik ini sempat menempatkan para pengambil kebijakan pada pilihan dilematis antara melanjutkan atau memutuskan kontrak.

Mengingat progres fisik telah berjalan hampir 50 persen dan belum ada kerugian negara yang timbul, hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang , diungkapkan Surya, akhirnya diputuskan agar proyek tetap dilanjutkan dengan syarat ketat, yaitu, pihak pelaksana wajib mengganti dan memperbarui instrumen jaminan pelaksanaan yang benar-benar asli dan sah secara hukum.

“Tidak ada itu, ultimatum keras, jika proyek dengan dokumen jaminan fiktif ini nekat dilanjutkan, konsekuensi hukumnya akan menjerat semua pihak. Itu tidak benar, sesuai arahan Kejaksaan dan Kepala Dinas, maka proyek tetap dilanjutkan, namun kami diminta memperbaiki jaminan pelaksaan,” ungkap Surya menjelaskan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles