spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Ratusan Miliar Kredit Fiktif Dibongkar!!, Satu Petinggi BTN Ditangkap, Kejari Karawang Terus Kejar Aliran Dana Haram

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Penegasan ini seolah menjawab apa yang disampaikan oleh pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) tertanggal 7 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., melalui keterangan persnya, Selasa malam (8/9/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka kelima berinisial DMP, yang menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021, didasarkan pada temuan fakta hukum dan alat bukti yang kuat.

Penyidik mendapati adanya aliran dana senilai Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ untuk memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.

Penetapan DMP sebagai tersangka seolah menjawab apa yang menjadi hak jawab BTN yang menyatakan bahwa fasilitas KPR tersebut bukan kredit fiktif karena adanya fisik bangunan di lapangan serta klaim bahwa praktik “pinjam nama” hanya mencakup 126 dari 1.215 debitur.

Kajari Karawang menegaskan bahwa fokus penegakan hukum saat ini tidak hanya melihat wujud fisik bangunan, melainkan alur pertanggungjawaban pidana, prosedur kelayakan kredit, serta aliran dana menyimpang yang melibatkan oknum internal dan eksternal.

Poin utama yang didalami penyidik diantaranya, adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening oknum pejabat bank untuk memuluskan proses pencairan kredit.

“Penetapan tersangka baru ini, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain adalah bentuk Komitmen penyidik untuk memeriksa semua pihak yang terindikasi ikut serta menikmati atau membiarkan tindak pidana korupsi ini terjadi,” tegas Kajari.

Terpisah, Pihak Kejari Karawang menyambut baik sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen BTN dalam menyerahkan data dan dokumen pendukung.

Kendati demikian, proses hukum terhadap lima tersangka termasuk penahanan DMP di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan akan tetap berjalan secara independen guna menuntaskan kerugian negara dalam kasus ini.

 

 

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles