spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Rp196 Juta Proyek Rehab Majlis Ta’lim At Toyibah Pedes Diduga Pakai Besi Tulangan Tak Sesuai Standar  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek pekerjaan fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam.

Proyek rehabilitasi tempat ibadah dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah di wilayah Kecamatan Pedes diduga menggunakan material besi tulangan yang tidak sesuai dengan standar teknis alias ‘banci’.

Berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan di lokasi kegiatan Rehab Majlis Ta’lim At Toyibah, Dusun Langseb I RT 003 RW 001, Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dimensi ukuran material besi tulangan yang digunakan pada struktur bangunan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut tercatat memiliki rincian teknis sebagai berikut

Nama Pekerjaan: Rehab Majlis Ta’lim At Toyib

Lokasi: Desa Kertaraharja, Kec. Pedes

Nomor Kontrak: 01-1.4.5/190/SPK-BSL/PSU.3/2026

Tanggal Kontrak: 28 Juli 2026

Nilai Kontrak: Rp 196.340.000,00

Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang TA 2026

Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (30 Juli – 25 Oktober 2026)

Kontraktor Pelaksana: CV. Fidigo Raya

Dalam pemantauan langsung diduga ketebalan besi tulangan yang dipasang pada struktur kolom bangunan tidak mencapai ukuran nominal standar konstruksi gedung. 8,08 mm untuk besi yang diindikasikan sebagai tulangan pokok, serta 4,87 mm untuk besi begel atau sengkang.

Selain persoalan material, pantauan di lokasi juga mendapati sejumlah pekerja terpantau beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.

Penggunaan material yang diduga di bawah spesifikasi serta kelalaian dalam penerapan K3 tersebut menurut sejumlah pihak berpotensi merugikan keuangan daerah, mengancam keamanan fisik bangunan tempat ibadah dalam jangka panjang, sekaligus mengabaikan keselamatan kerja.

Sementara itu, Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan prinsip akurasi, berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah, awak media hingga kini masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada Dinas PRKP dan pelaksana bangunan.

 

 

Red

Popular Articles

Popular Articles