spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Seleksi BPD Lemahmukti Makin Panas!! Dayat Bongkar Dosa -Dosa Panitia yang Diduga Tabrak Aturan Bupati!”  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas, Karawang, tahun 2026 ini benar-benar bikin panas. Tahapan penjaringan dituding amburadul dan sarat rekayasa.

Gerah dengan aturan yang terkesan dipaksakan, bakal calon anggota BPD dari Dusun Gebangcarang, Dayat Supriatna, akhirnya mengambil langkah tegas.

Ia resmi melayangkan Surat Keberatan dan Tuntutan Pengulangan Tahapan Pengisian BPD Lemahmukti 2026.

Nggak main-main, surat protes bertanggal resmi itu langsung dikirim ke Panitia, Kepala Desa Lemahmukti, hingga ditembuskan ke tingkat atas yaitu Camat Lemahabang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Langkah ini diambil untuk membongkar borok yang terjadi di lapangan. Sebelumnya, panitia sempat disorot tajam gara-gara komposisi kepanitiaannya yang dinilai berat sebelah di mana 6 dari 7 panitia diisi oleh unsur perangkat desa.

Selain itu, protes juga makin melebar ke dugaan pelanggaran aturan yang lebih telak.

Lewat berkas keberatan yang disertai bukti-bukti faktual, Dayat membeberkan empat poin utama yang dinilai menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD:

1. Pembentukan panitia dinilai melanggar Pasal 10 ayat (2) Perbup No. 24/2026 karena jalan sendiri tanpa musyawarah terbuka yang melibatkan BPD, lembaga kemasyarakatan, maupun tokoh masyarakat.

2. Sampai tahapan jalan, panitia dituding melanggar Pasal 15 Perbup No. 24/2026 lantaran tidak pernah menyusun atau mensosialisasikan tata tertib teknis, kriteria, kuota, serta mekanisme pemilihan yang transparan.

3. Proses administrasi hingga pengundian nomor urut dituding menabrak Pasal 20, 21, dan Pasal 9 ayat (2) karena mengabaikan pedoman jadwal resmi dari Bupati.

4. Panitia dianggap gagal memverifikasi serta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun unsur perwakilan secara sah sesuai Pasal 23, 24, 27, dan 28.

5. Aksi protes keras ini praktis menampar pihak panitia yang sebelumnya terkesan menghindar saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan BPD Lemahmukti, Amirudin, sempat memberikan tanggapan mengambang dan beralasan takut menyinggung perasaan saat ditanya soal tudingan ketidaknetralan.

Sikap lempar handuk dengan alasan personal ini sontak menuai kritik tajam dari publik yang menuntut transparansi.

“Kami enggak cari menang atau kalah, ini soal kepastian hukum dan keterbukaan. Kalau panitia nyata-nyata sudah menabrak aturan main dari Bupati Karawang, tidak ada kompromi. Tahapan harus diulang dari nol!” tegas Dayat.

 

 

Reporter: Mail

Editor: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles