spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Sidak Tiga Dinas Seolah Ompong, Kasie Angkutan Dishub Karawang: Kami Cuma Verifikator, Penutupan Pool Bus Tugas Satpol PP dan PTSP!!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Benang kusut dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan atas keberadaan pool bus angkutan karyawan milik PT CSPD di kawasan elite Perumahan Grand Taruma, Telukjambe Timur, Karawang Barat, kian terurai.

Meski inspeksi mendadak (sidak) gabungan telah digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, publik masih mempertanyakan belum adanya tindakan tegas di lapangan.

Menjawab tuduhan kelambanan tersebut, Kepala Seksi (Kasie) Angkutan Dishub Kabupaten Karawang, Eddo, membeberkan secara mendalam peta alur birokrasi, temuan verifikasi, hingga potensi munculnya pool-pool bayangan ilegal lainnya di wilayah Karawang.

Menurut Eddo, sidak tiga instansi yang dilaksanakan sejak pekan lalu tersebut telah mengonfirmasi sejumlah pelanggaran administrasi oleh pihak pengelola armada.

DPMPTSP mencatat bahwa data perizinan perusahaan transportasi tersebut belum diperbarui ke sistem OSS RBA terbaru. Selain itu, alamat domisili yang tertera dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) masih mencantumkan lokasi lama.

“Kalau hasilnya, dari Satpol PP jelas ada BAP-nya mereka. Untuk PTSP (DPMPTSP) memang diminta untuk perbarui itu. Otomatis mereka harus melengkapi kembali persyaratan yang kurang, termasuk soal pool, jumlah mobil, sampai domisili kantor terbaru di situ harus dilaporkan kembali,” ujar Eddo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam skema perizinan angkutan, Dishub hanya berperan teknis di hilir sebagai verifikator lapangan, bukan penentu penerbitan atau pencabutan izin.

“Kami ini verifikator lapangan saja. Nanti ketika mereka bikin NIB baru, lalu mobil-mobilnya didaftarkan di KBLI yang sesuai peraturan terbaru, baru kita verifikasi. Kalau sudah sesuai, kembali lagi ke DPMPTSP untuk diterbitkan izinnya,” paparnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai kepastian hukum, mengingat pool bus tersebut diduga belum mengantongi izin resmi di Grand Taruma sehingga seharusnya dilarang beroperasi, Eddo menegaskan bahwa tindakan eksekusi atau penutupan operasional berada penuh di tangan DPMPTSP dan Satpol PP.

“Harusnya sih iya (dilarang beroperasi). Tapi karena izin itu terbitnya dari PTSP, berarti yang berhak mengambil tindakan saya rasa harusnya mereka. Kecuali kalau mereka mau minta didampingi oleh kita kayak kemarin untuk verifikasi lapangan, kami siap,” tegas Eddo.

Ia menambahkan, mekanisme ideal penegakan hukum tata ruang dimulai dari surat rekomendasi penghentian sementara yang dilayangkan DPMPTSP kepada Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).

Kelambanan penindakan terhadap pengelola bus ini disinyalir juga terganjal birokrasi di instansi terkait. Sehingga pihak internal Dishub sendiri mengaku belum menerima laporan balasan terbaru dari PTSP maupun Satpol PP.

“Dari kita kunjungan sampai hari Kamis lalu, saya belum tahu apakah direktur mereka sudah datang ke kantor PTSP atau belum. Jadi memang belum ada kabar tindak lanjut ke kita. Mungkin terkendala birokrasi kemarin,” ungkapnya.

Padahal menururnya, pihak direksi PT CSPD telah diundang oleh dinas terkait untuk menuntaskan dokumen perizinan lokasi dan operasional.

 

Reporter: Nina Melani Paradewi
Editor: Tim Redaksi Onediginews.com

Popular Articles

Popular Articles