spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Skandal Uang BOS Siswa di Bongkar BPK, JAGA-KPK Dilawan, Ada Apa Antara SMPN 1 Kutawaluya dan Manajer BOS?

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Kutawaluya terus menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, pihak sekolah diduga kuat tidak melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2025 ke sistem publik yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan pada laman JAGA.ID, portal informasi publik yang diinisiasi oleh KPK untuk mendorong transparansi dan pencegahan korupsi, sekolah tersebut tercatat belum memberikan laporan rincian penggunaan anggaran untuk tahun 2025.

Saat dalam laman JAGA -KPK ditahun tersebut masih menunjukkan status “Maaf, Sekolah belum melaporkan”.

Terakhir kali publik dapat memantau rincian penggunaan dana BOS SMPN 1 Kutawaluya adalah pada tahun 2024 lalu.

Situasi ini kian memprihatinkan setelah muncul laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2025 terkait SMPN 1 Kutawaluya.

Dalam laporan tersebut, BPK RI mengungkap adanya penggunaan dana BOS yang diduga disalahgunakan melalui uji petik yang dilakukan.

Indikasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa ketertutupan data di sistem JAGA-KPK merupakan upaya untuk menutupi ketidaksesuaian penggunaan anggaran di lapangan.

Menanggapi fenomena ketertutupan dan temuan BPK RI tersebut, pemerhati kebijakan publik dari Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, melayangkan kritik keras.

Ia menyoroti lemahnya kinerja Irlan, yang memegang peran ganda sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang sekaligus Manajer BOS Kabupaten.

“Sangat ironis, Irlan sebagai Manajer BOS justru memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai peran dinas dalam pengawasan dana BOS di sekolah. Jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, melainkan fungsi kontrol utama yang harus memastikan setiap rupiah dana BOS tepat sasaran dan transparan,” ujar Imron.

Lebih lanjut, Imron menegaskan bahwa sikap diam Irlan di tengah sorotan publik dan temuan BPK RI adalah bukti nyata kegagalan manajerial.

“Jika sekolah tidak melaporkan ke sistem JAGA-KPK, artinya ada fungsi pengawasan yang lumpuh. Irlan tidak boleh hanya diam, karena tugas manajer BOS adalah melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Apalagi, BPK RI dalam uji petiknya sudah memberikan sinyal peringatan terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS,” pungkasnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 sekolah menerima kucuran dana BOS dalam dua tahap dengan total nilai yang besar.

Pada tahap 1 tahun 2024, sekolah menerima Rp 768.120.000, dengan realisasi penggunaan mencapai Rp 742.768.650. Sementara pada tahap 2 tahun 2024, dana yang diterima sebesar Rp 793.471.350.

Kejanggalan muncul ketika dana sebesar ratusan juta rupiah tersebut kini tidak dapat diakses rincian penggunaannya oleh publik.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles