KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga Rp 10 miliar. Tunggakan yang terakumulasi sejak tahun 2025 tersebut kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia menyebutkan, dua perusahaan ritel yang memiliki banyak cabang di Karawang itu masing-masing memiliki tunggakan sebesar Rp 5 miliar, termasuk denda yang terus terakumulasi setiap bulannya.
”Ya, tunggakan pajaknya mencapai Rp 10 miliar, masing-masing Rp 5 miliar. Itu sudah termasuk denda karena setiap bulannya denda terus berjalan selama belum dibayar,” ungkap Sahali.
Sahali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif berupa pemanggilan dan penagihan sejak 2025. Namun, karena belum ada penyelesaian, Bapenda kini menempuh jalur hukum dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
”Kami sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan. Kami minta kerja sama dari kedua perusahaan ini agar segera memenuhi kewajibannya,” tandasnya.
Pemkab Diminta Tegas
Menyikapi temuan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bersikap lebih tegas. Menurutnya, jika penunggak pajak dibiarkan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi Wajib Pajak (WP) lainnya.
”Jangan dibiarkan. Kalau sudah ditagih berkali-kali tetap tidak bayar, cabut saja izin operasionalnya atau segel sementara sampai mereka melunasi kewajibannya,” tegas pria yang akrab disapa Askun, Kamis (11/6/2026).
Askun juga mendorong Kejari Karawang untuk tidak ragu membawa persoalan ini ke ranah perdata maupun pidana. Terkait alasan bisnis yang terdampak isu boikot produk tertentu, ia menilai hal tersebut hanyalah dalih yang tidak bisa diterima.
”Itu saya pikir hanya alasan untuk menghindar. Mereka tetap beroperasi mencari keuntungan di Karawang, jadi harus membayar pajak. Itu adalah kewajiban,” pungkasnya.***








