BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat budaya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengembangan dan implementasi Sistem Informasi BEETRI. Sosialisasi penguatan disiplin tersebut digelar di Aula Nonon Sonthanie BKPSDM Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Rabu (29/7/2026).
Dalam arahannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan sistem BEETRI bukan sekadar alat untuk mengawasi kehadiran fisik pegawai, melainkan sarana membangun kesadaran disiplin atas dasar tanggung jawab moral. Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ujar Tri.
Tri menekankan bahwa mengikuti apel pagi merupakan kewajiban dasar seluruh aparatur Pemkot Bekasi. Kehadiran dalam apel menjadi cerminan komitmen awal pegawai sebelum membahas evaluasi target maupun hasil kinerja.
“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” tegasnya.
Selain integritas secara umum, Tri juga menyoroti masih adanya pelanggaran disiplin di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengingatkan bahwa aturan sanksi sudah diatur secara tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Kalau PPPK tidak masuk kerja melebihi ketentuan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari tidak masuk bisa dikenakan disiplin ringan, dan sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” paparnya.
Oleh karena itu, Tri meminta para pejabat struktural untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap bawahan. Ia mengingatkan para pejabat agar tidak melupakan sumpah jabatan yang mencakup tanggung jawab mengarahkan seluruh staf di bawahnya.
“Sumpah jabatan itu bukan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan sendiri, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,” tambah Tri.
Ia menambahkan, seluruh ASN dan PPPK telah memiliki Analisis Jabatan (Anjab) serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang jelas. Sehingga, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawabnya.
Di akhir arahannya, Wali Kota Bekasi mengimbau seluruh aparatur untuk menghentikan segala bentuk manipulasi kehadiran dan menutup-nutupi pelanggaran disiplin demi menjaga mutu pelayanan publik.
“Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ADV)







