KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Keluhan masyarakat terkait biaya tambahan dalam pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau ganti kaleng lima tahunan di Samsat Outlet Cikampek mencuat ke publik.
Warga mengaku dipatok biaya tambahan sebesar Rp170.000 di luar pajak resmi, yang dibayarkan langsung melalui loket petugas.
Praktik ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi pelayanan publik.
Salah seorang warga mengungkapkan kegelisahannya karena biaya tersebut disebut sebagai “ongkos kirim” ke Samsat Induk Karawang.
“Kita diminta biaya tambahan Rp170 ribu untuk biaya ganti kaleng yang dibayarkan langsung ke loket kepada petugas Samsat,” ungkap salah satu warga, Jumat (27/2/2026).
“Katanya uang itu untuk biaya pengantaran dan pengambilan kaleng ke Samsat Karawang,” tambahnya lagi.
Menanggapi hal ini, ketika dikonfirmasi wartawan, Dani Rahardian, petugas kepolisian yang bertugas di Samsat Outlet Cikampek, tidak menampik adanya pungutan tersebut.
Namun, ia berkilah bahwa uang tersebut bukanlah pungli, melainkan biaya jasa pihak ketiga atau biro jasa yang memang biasa mengurus berkas ke Samsat Induk.
“Itu mah saya limpahkan ke pihak luar. Itu mah mungkin mereka untuk jasa ongkos ke sana mengurus,” ujar Dani dalam sesi wawancara.
Dani mengakui secara terbuka bahwa nominal Rp170.000 tersebut tidak memiliki dasar hukum formal, melainkan hanya kebijaksanaan pelaksana.
Ia pun membandingkan tarif tersebut dengan tarif ojek daring.
“Gojek saja ke Karawang tetap harus bayar… Rp. 80 ribu kalau dari sini. Kita bicara bahasa kemanusiaan saja,” cetusnya.
Menurut Dani, selama ada tenaga yang dikeluarkan untuk mengantar berkas, biaya tersebut sah-sah saja.
“Kalau menurut saya itu tidak pungli, karena mereka ada jasanya ada kerjannya, dan selama tidak ada masalah, ya tidak apa, warga juga yang membutuhkan bantuan, karena kesibukan mereka sehingga tidak ada waktu bolak balik mengurusi kaleng,” tegas Dani.
Ironisnya, meski Dani menyebut masyarakat seharusnya mengurus ke Samsat Induk jika ingin menghindari biaya tersebut, kenyataannya biaya ini diduga justru dipatok di loket Samsat Outlet yang seharusnya berfungsi mempermudah akses warga.
Pengakuan Dani bahwa ia melimpahkan tugas tersebut ke pihak luar justru mempertegas adanya keterlibatan pihak ketiga (calo/biro jasa) di dalam sistem pelayanan resmi.
Reporter : Nina Melani Paradewi





