spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Polemik Biaya Ganti Kaleng di Karawang Samsat Induk Sebut Tak Ada Biaya Tambahan, Di Cikampek Bayar Rp170 Ribu

spot_img

KARAWANG – Pihak Samsat Induk Karawang memberikan klarifikasi tegas mengenai prosedur dan biaya penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor lima tahunan.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seluruh biaya pelayanan telah ditetapkan secara baku dan tidak mengenal istilah “biaya pengantaran” atau “ongkos kirim”.

Suparjo, Baur Samsat Karawang mengatakan, Samsat Induk menekankan bahwa sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, besaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sudah diatur secara tetap.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol), proses ganti kaleng lima tahunan memiliki prosedur khusus.

“Penggantian STNK dan TNKB wajib dilakukan langsung di Samsat Induk, bukan di samsat pembantu atau outlet,” kata Suparjo menegaskan, Jumat (27/2/2026).

“Wajib Pajak harus hadir membawa dokumen asli (BPKB, KTP, STNK) untuk dilakukan cek fisik kendaraan guna menjamin keabsahan dokumen,” tambahnya.

Suparjo mengatakan, Di luar tarif resmi yang tertulis dalam aturan PNBP, tidak ada dasar hukum bagi petugas untuk memungut biaya tambahan apa pun.

“Mungkin ini salah informasi. Kami mengimbau dan memberikan pemahaman agar masyarakat meluangkan waktu datang langsung ke Samsat Induk untuk mendapatkan pelayanan sesuai tarif resmi tanpa tambahan “ongkos” yang tidak berdasar hukum,” ucapnya.

Namun, pernyataan resmi tersebut berbanding terbalik dengan praktik yang ditemukan di Samsat Outlet Cikampek.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp170.000 di luar pajak resmi yang dibayarkan langsung di loket petugas.

“Kita diminta biaya tambahan Rp170 ribu untuk biaya ganti kaleng… Katanya uang itu untuk biaya pengantaran dan pengambilan kaleng ke Samsat Karawang,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, menanggapi polemik ini, Dani Rahardian yang bertugas di Samsat Outlet Cikampek mengakui adanya biaya tersebut, namun ia membantah jika hal itu disebut pungutan liar (pungli).

Ia berdalih bahwa biaya tersebut adalah jasa pihak ketiga atau biro jasa untuk mengurus berkas ke Samsat Induk.

“Itu mah saya limpahkan ke pihak luar. Mungkin mereka untuk jasa ongkos ke sana mengurus,” kata Dani.

Ia bahkan membandingkan tarif tersebut dengan jasa transportasi daring (Gojek) yang mematok harga sekitar Rp80.000 untuk rute serupa.

“Kita bicara bahasa kemanusiaan saja. Selama ada tenaga yang dikeluarkan, menurut saya itu tidak pungli karena mereka ada kerjanya,” tambahnya.

Meskipun Dani berdalih demi membantu warga yang sibuk, praktik pematokan biaya di loket resmi ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga (calo) di dalam sistem birokrasi. (*)

Popular Articles

Popular Articles