spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Parkir Liar Truk PT TJS di Badami Karawang , Kadishub: Itu Ilegal!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Aktivitas parkir liar kendaraan besar milik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di bahu jalan kawasan Karawang dikeluhkan pengguna jalan.

Pasalnya, deretan truk yang terparkir berjajar sampai ratusan meter disepanjang jalan Raya Badami, Telukjambe Barat, Karawang, tersebut memakan sebagian badan jalan yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

Keluhan serius datang dari salah seorang warga Kali Gandu, Pangkalan, Kabupaten Karawang, berinisial J.

Ia mengaku hampir mengalami kecelakaan fatal akibat keberadaan truk-truk tersebut.

“Belum lama ini saya nyaris menabrak deretan mobil truk itu. Posisinya sangat mepet ke jalan dan mengganggu pandangan serta ruang gerak kendaraan lain yang melintas,” ungkap J dengan nada kesal.

Terpisah, onediginews.com pun mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan TJS dengan mendatangi langsung kantornya yang beralamat tak jauh dari lokasi truk-truk kontainer tersebut terparkir.

Salah seorang satpam mengatakan jika Humas PT TJS sudah pensiun dan belum ada gantinya, sehingga pihaknya belum mendapatkan perintah apapun.

Sementara itu, tak lama berselang, Kepala Petugas Keamanan (Satpam) bernama Nana datang menghampiri dan memberikan penjelasan mengenai aktivitas armada perusahaan tersebut.

Ia memaparkan bahwa fenomena parkir di bahu jalan ini berkaitan erat dengan kapasitas area parkir internal perusahaan yang sering kali tidak mencukupi.

“Kalau dibilang ada pool, sebenarnya perusahaan punya area parkir sendiri di dalam. Tapi masalahnya, jumlah mobil yang datang dan keluar itu banyak sekali, jadi di dalam sering penuh dan tidak muat lagi. Akhirnya, sopir-sopir terpaksa berjejer di luar sini, di bahu jalan, sambil mengantre surat jalan mereka,” ujar Nana.

Ia menambahkan bahwa durasi parkir bergantung pada proses administrasi.

“Kalau urusan surat jalannya cepat, ya mereka langsung jalan. Tapi kalau lagi padat, ya bisa berjam-jam nangkring di sini. Saya hanya memantau saja, kalau soal izin resmi pakai jalan umum atau koordinasi ke Dishub, itu sudah bagian kantor yang lebih tahu,” tambahnya.

Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, memberikan pernyataan tegas.

Muhana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan panggilan kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah diindahkan.

“Untuk Tenang Jaya, itu kita sudah beberapa kali memanggil pengurusnya, ya. Namun mereka tidak pernah datang,” ujar Muhana saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2026).

Muhana secara gamblang menyatakan bahwa aktivitas parkir di bahu jalan tersebut ilegal dan sangat membahayakan keselamatan publik.

“Kita tidak mengizinkan di situ, karena itu kan bukan peruntukan parkir. Itu jalan umum,” tegasnya.

Berdasarkan analisis Dishub, PT TJS memang memiliki area parkir (pool), namun kapasitasnya tidak memadai untuk menampung seluruh armada yang jumlahnya fantastis.

“Mereka punya pool, tapi sepertinya masih kurang. Kalau tidak salah, armada mereka itu ada sekitar 1.000 unit ya,” ungkap Muhana menjelaskan alasan perusahaan terus menggunakan bahu jalan.

Menutup keterangannya, Muhana mengaku telah melayangkan teguran terbuka kepada pemilik perusahaan agar lebih memprioritaskan nyawa pengguna jalan dibanding kepentingan operasional semata.

“Saya berharap kepada owner perusahaan, tolonglah dijaga juga keselamatan masyarakat yang berlalu lintas. Itu kan berbahaya sekali, mobilnya besar-besar dan parkir berjejer di pinggir jalan seperti itu. Saya juga sudah langsung sampaikan (ke pihak terkait) bahwa ini sudah ada yang mengkritisi,” pungkasnya.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles