KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ASN PPPK berinisial KN terhadap siswinya di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya semakin memanas.
Di tengah tuntutan keadilan, praktik penyelesaian di bawah tangan melalui surat pernyataan damai bermaterai justru menjadi sorotan tajam karena diduga menabrak Undang-Undang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi kepada Kepala SMAN 1 Cibuaya, Maria, terkait skandal yang mencoreng institusi pendidikan ini tidak membuahkan hasil.
Maria memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sedikitpun saat diajukan sejumlah pertanyaan krusial, diantaranya,
1. Kapan tepatnya pihak sekolah pertama kali mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru KN?
2. Sejauh mana detail kejadian yang dikuasai sekolah?
3. Apakah pihak sekolah memfasilitasi, menginisiasi, atau mengetahui adanya pertemuan pembuatan ‘Surat Pernyataan Damai’ bermaterai antara pelaku KN dan orang tua korban pada 10 April 2026 lalu?
4. Bagaimana tanggapan pihak sekolah terhadap tuduhan bahwa institusi mencoba menutupi kasus ini atau mengarahkan agar selesai secara kekeluargaan demi menjaga nama baik sekolah?
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons resmi dari Maria, menambah deretan pihak otoritas sekolah yang seolah tutup mata atas peristiwa yang merenggut masa depan siswanya tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, telah terjadi upaya damai antara pelaku KN dan orang tua korban berinisial AS.
Namun, Praktisi Hukum sekaligus Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual wajib diselesaikan melalui proses peradilan.
“Penyelesaian melalui jalur perdamaian atau Restorative Justice dalam kasus kekerasan seksual tidak dibenarkan oleh konstitusi. Hal ini eksplisit diatur dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS),” tegas Gary.
Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak boleh menghentikan penyelidikan karena kasus ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Regina, menyatakan bahwa timnya sudah turun ke lapangan untuk memantau kondisi korban yang mengalami trauma mendalam.
Regina juga mengungkap adanya dugaan kuat bahwa korban dari oknum KN tidak hanya satu orang.
Senada dengan itu, Humas KCD Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Naufal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap KN.
Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021, KN terancam sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) tidak dengan hormat.
Bukan hanya pihak sekolah, Ketua MKKS SMA Kabupaten Karawang, Yunanto, juga menunjukkan sikap serupa dengan bungkam saat dikonfirmasi.
Sikap diamnya para petinggi organisasi pendidikan di Karawang ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen mereka dalam menciptakan zona aman kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Reporter: Nina Melani Paradewi





