KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.
Kali ini, akun Instagram pengawas kebijakan publik, @brorondm, mengunggah keluhan dari wali murid SDN Pucung III, Kecamatan Kotabaru, Karawang, terkait rincian biaya akhir tahun yang dinilai tidak masuk akal.
Berikut, Isi Aduan di Akun @brorondm
Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar percakapan DM (Direct Message) dari seorang wali murid yang merasa keberatan dengan rincian biaya yang dibebankan kepada siswa kelas 6. Beberapa poin yang disorot meliputi:
Estimasi Pemasukan: Tercatat target dana mencapai Rp20.000.000 yang dikumpulkan dari 5 kelas (6A-6E).
Rincian Biaya: Meliputi uang pelepasan (Rp100.000), bantuan SPMB/pendaftaran sekolah (Rp300.000), sampul ijazah (Rp50.000), NISN (Rp25.000), hingga medali (Rp35.000).
Keluhan Wali Murid: “Kaya ga masuk akal bang, apalagi bantuan SPMB masa sampe 300.000. Masih banyak bang dari sebelum-sebelumnya sering banget uang-uang terus,” tulis pelapor dalam unggahan tersebut.
Menanggapi viralnya berita tersebut, Kepala SDN Pucung III, Sanusi, memberikan klarifikasi.
Sanusi menegaskan bahwa ada miskomunikasi dan situasi di lapangan tidak seperti yang dituduhkan sebagai kebijakan resmi sekolah.
Ditemui awak media dikantornya, Selasa (12/5/2026), Sanusi menjelaskan bahwa ia baru menjabat selama dua minggu sebagai kepala sekolah di SDN Pucung III.
Saat rapat sosialisasi berlangsung, ia hanya membuka acara dan memberikan arahan agar tidak ada nominal angka yang memberatkan wali murid.
Namun, karena ada urusan dinas di Karawang, ia meninggalkan rapat sebelum selesai.
“Hasil rapat itu tidak menjadi dasar karena tidak dihadiri penuh oleh kepala sekolah, dan komite juga tidak hadir karena sakit. Jadi, catatan (biaya) itu bukan muncul dari sekolah tapi dari orang tua siswa itu sendiri,” tegas Sanusi.
Terkait item-item biaya yang dipermasalahkan, Sanusi menyatakan telah menginstruksikan guru untuk tidak memungut biaya tersebut karena ada yang sudah masuk dalam anggaran ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Lalu, Mengenai biaya bantuan pendaftaran sekolah (online) sebesar Rp300.000, Sanusi menyebut itu kemungkinan adalah inisiatif pribadi orang tua siswa.
Secara institusi, sekolah berkomitmen membantu proses pendaftaran tanpa biaya.
Sanusi menyayangkan langkah wali murid yang langsung melapor ke akun @Brorondm tanpa melakukan komunikasi dua arah dengan pihak sekolah terlebih dahulu.
“Seharusnya orang tua itu datang ke sekolah, bicara baik-baik dengan kami. Kalau begini kan malah jadi salah paham, ujarnya.
Pihak SDN Pucung III menegaskan bahwa hasil rapat tersebut dinyatakan batal karena tidak memenuhi prosedur (tidak ada Komite dan tidak disetujui penuh oleh Kepala Sekolah).
Sanusi memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Korwil dan Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatdn Karawang untuk menjamin pendidikan siswa berjalan tanpa pungutan yang memberatkan.
Ditempat yang sama, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) Kecamatan Kotabaru, Iwa Kartiwa mengatakan, setelah menerima informasi yang ramai di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi kepada seluruh pihak, baik Kepala Sekolah maupun para guru.
“Jadi intinya, Pertemuan yang dilakukan sekolah itu sebenarnya hanya sosialisasi awal atau rencana kegiatan tentatif untuk kelas 6, bukan sebuah rapat penetapan anggaran resmi, kata Iwa.
“Terjadi kesalahan persepsi, rincian biaya yang beredar itu muncul dari diskusi antar orang tua murid itu sendiri saat rapat berlangsung, bukan keputusan sepihak dari sekolah.” Jelasnya.
Iwa menegaskan bahwa semua rincian anggaran yang viral tersebut belum dilaksanakan sama sekali oleh pihak sekolah.
“Kami berharap ke depannya wali murid bisa berkomunikasi lebih dulu dengan sekolah atau komite. Jangan langsung ke media sosial agar tidak timbul kegaduhan seperti ini.”pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





