spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

DPRD Karawang Inisiasi TPU Non-Diskriminatif, Hapus Beban Biaya Makam Puluhan Juta

spot_img

KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Memanfaatkan momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang menginisiasi pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) non-diskriminatif. Langkah ini diambil guna menjawab keluhan umat Kristiani yang selama ini kesulitan mendapatkan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau.

Gagasan ini mencuat setelah adanya aspirasi dari Paguyuban Batak Perumnas. Mereka mengungkapkan kendala yang dihadapi warga saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, terutama terkait keterbatasan lahan TPU khusus.

Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2025

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari amanah konstitusi daerah.

Landasan Hukum: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Target: Menghilangkan praktik diskriminasi dalam penyediaan fasilitas publik oleh pemerintah daerah.

“Kami segera berkomunikasi dengan Bupati, Sekda, dan dinas terkait. Harapannya, ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).

HES menambahkan, lokasi TPU nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang. Hal ini diharapkan menjadi solusi bagi warga kurang mampu yang selama ini terbebani biaya pemakaman yang fantastis.

“Kami mengakomodir keluhan warga Kristiani kurang mampu yang selama ini harus membayar hingga Rp25 juta untuk lahan pemakaman. Menyediakan TPU adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda,” tegasnya.

Dukungan Pengamat dan Praktisi Hukum

Di sisi lain, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Ketua DPRD tersebut. Ia optimis Bupati Karawang akan memberikan lampu hijau karena isu ini merupakan aspirasi lama yang belum tuntas.

“Ide ini harus kita dorong. Saya yakin Bupati setuju, apalagi momentumnya bertepatan dengan Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” kata pria yang akrab disapa Askun tersebut.

Menjaga Nilai Pluralisme

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini mengingatkan bahwa Karawang adalah kota yang heterogen dan menjunjung tinggi nilai pluralisme.

Visi Pembangunan: Tidak boleh ada sekat atau diskriminasi bagi kelompok agama tertentu.

Hak Warga Negara: Setiap warga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan fasilitas pembangunan, termasuk lahan pemakaman.

“Kita ini bersaudara. Ketersediaan TPU bagi umat Kristiani adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa pengecualian,” pungkas Askun.

Popular Articles

Popular Articles