KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat membongkar dugaan penyelewengan anggaran daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2025, ditemukan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di dinas tersebut.
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran anggaran yang mencapai hingga Rp420 juta-an, di mana nilai kebocoran ini membengkak akibat adanya pengeluaran fiktif tanpa bukti dokumen yang sah serta penggunaan uang daerah untuk membiayai pos-pos terlarang demi kepentingan pribadi pegawai.
Melalui metode pengujian secara uji petik terhadap bukti pengeluaran dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran (BP) serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), BPK menguliti borok penyimpangan yang merata di hampir seluruh bidang strategis Disdikbud Karawang:
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK): Menghabiskan anggaran sebesar Rp9.000.000,00 untuk belanja pegawai yang menyalahi ketentuan.
Selain itu, terdapat Rp24.347.848,00 dana yang dicairkan tanpa bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Mencatatkan angka penyelewengan belanja pegawai sebesar Rp74.802.000,00. Parahnya, bidang ini juga mencairkan dana siluman sebesar Rp40.092.000,00 tanpa dokumen pertanggungjawaban legal.
Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas): Menjadi ladang penyimpangan terbesar, di mana tercatat uang negara sebesar Rp104.220.000,00 habis untuk pos belanja pegawai yang melanggar ketentuan.
Angka itu ditambah dengan dana fantastis senilai Rp97.646.968,00 yang menguap tanpa SPJ atau bukti fisik transaksi.
Bidang Pemuda dan Olahraga (PO): Menghamburkan dana Rp14.200.000,00 untuk pos belanja pegawai non-prosedural, serta Rp34.715.000,00 pengeluaran gelap yang tidak dapat dijelaskan dokumen pembukuannya.
Kebocoran ini turut merembet ke Subbagian Rutin (Belanja pegawai non-ketentuan Rp70.215.999,00 dan tanpa pertanggungjawaban Rp83.898.701,00),
Subbagian Program (Belanja pegawai non-ketentuan Rp2.000.000,00 dan tanpa pertanggungjawaban Rp4.000.000,00), serta Subbagian Umum dan Kepegawaian (Belanja pegawai non-ketentuan Rp19.549.800,00 dan tanpa pertanggungjawaban Rp8.400.000,00).
Jika diakumulasikan, total uang persediaan di dinas yang habis untuk membiayai pos belanja pegawai yang tidak sesuai ketentua seperti THR, jatah makan pegawai di luar agenda rapat resmi, pembelian rokok pribadi, uang saku, hingga uang liburan—mencapai Rp293.987.799,00.
Sementara itu, pengeluaran gelap yang tidak didukung bukti nota/struk SPBU resmi, biaya operasional lapangan di luar perjalanan dinas, sumbangan, hingga bantuan ke pihak lain yang tidak jelas menembus angka Rp293.100.517,00.
Tindakan ugal-ugalan dalam pencairan anggaran ini memicu dugaan pelanggaran berlapis terhadap hukum positif pengelolaan keuangan daerah dan negara:
1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 18 ayat 2 dan 3): Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dinilai abai dalam menguji kebenaran material dokumen hak tagih dan mengabaikan kelengkapan berkas pengadaan barang/jasa. Pejabat yang menandatangani dokumen pengeluaran wajib bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang ditimbulkan.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 121 ayat 2 dan Pasal 141 ayat 1): Mengatur secara absolut bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas daerah wajib didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap, sah, dan diakui hukum.
3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Mewajibkan PPTK mendapatkan bukti belanja yang sah secara materiil sebagai syarat mutlak keabsahan pengeluaran kas.
4. Perbup Karawang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah: Terkait kewajiban verifikasi berkas SPP-GU beserta dokumen kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
Berdasarkan analisis BPK, skandal anggaran di dinas pendidikan ini terjadi akibat mandulnya fungsi kontrol internal birokrasi yang dilakukan secara berjenjang:
Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di satuan kerjanya.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) bertindak ceroboh dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi SPP-GU beserta bukti kelengkapannya. PPTK kurang cermat dalam melaksanakan kegiatan serta tidak mempedomani ketentuan hukum yang berlaku.
Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dinilai tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab fungsionalnya.
Guna menyetop kebocoran anggaran urusan pendidikan ini, BPK RI telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Bupati Karawang agar segera menginstruksikan Kepala Dinas untuk mengambil langkah kedisiplinan:
Perketat Kontrol Anggaran: Lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di lingkungan dinas.
Tertibkan Pejabat Keuangan: Memerintahkan PPK-SKPD agar lebih cermat dan selektif dalam memverifikasi berkas SPP-GU serta seluruh dokumen pendukungnya sebelum mencairkan uang daerah.
Disiplinkan PPTK: Memaksa para PPTK di setiap bidang agar mempedomani aturan hukum secara ketat saat menjalankan kegiatan operasional.
Memerintahkan BP dan BPP agar bekerja secara cermat dalam mengelola administrasi pembukuan dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Tarik Uang Negara: Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp100.488.900,00 untuk segera ditarik dari pihak terkait dan disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Saat dimintai tanggapannya mengenai temuan tersebut, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, membenarkan adanya temuan pemeriksaan BPK RI di lingkungan dinas terkait.
“Pernyataan dari Kepala Dinas kan sudah betul, bahwa pada saat pelaksanaan audit BPK terkait dengan pengadaan barang dan jasa itu ada temuan,” ujar Taupik saat memberikan keterangan kepada onediginews.com, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa proses pemulihan administrasi dan pengembalian kerugian negara saat ini sudah tuntas diselesaikan. Terkait dengan tindak lanjut, baik administrasi maupun keuangan, itu sudah selesai. Saya sepakat dan membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas, karena tindak lanjut atas temuan itu laporannya memang masuk ke kami,” imbuhnya.
Merespons pertanyaan publik mengenai bagaimana anggaran negara bisa lolos digunakan untuk membeli rokok, THR, hingga liburan pegawai, Taupik menegaskan bahwa pengelolaan teknis anggaran merupakan tanggung jawab mutlak internal dinas yang bersangkutan melalui sistem birokrasi berjenjang.
“Mengenai bagaimana uang-uang tersebut bisa digunakan untuk THR, hiburan, beli rokok, atau makan pegawai di luar peruntukannya, itu semua kan dimulai dari dinas terkait. Kita kan bekerja secara berjenjang; di sana ada Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), kemudian ada Kabid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu eselon IV atau Kasubag/Kasi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ada bendahara pengeluaran dan sebagainya,” urai Taupik.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar publik melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan pembagian kewenangan terstruktur. “Artinya, penggunaan anggaran itu menjadi tanggung jawab mereka secara berjenjang. Jadi, jangan langsung melihat ke Inspektorat saja,” tegasnya untuk meluruskan persepsi keliru mengenai fungsi pengawasan internal yang dinilai kecolongan.
Kendati demikian, Taupik menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak tinggal diam. Selaku instansi pengawas internal pemerintah daerah, jajaran Inspektorat bersama Bupati Karawang kini tengah menyusun langkah penindakan birokrasi, termasuk sanksi disiplin bagi pejabat yang lalai.
“Inspektorat ini adalah salah satu OPD yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) membantu Bupati dalam bidang pengawasan, baik penggunaan keuangan di OPD maupun sampai ke tingkat desa. Tugas kami adalah melakukan audit dan memeriksa apakah pelaksanaan kegiatan keuangan itu berjalan dengan benar atau tidak,” terangnya.
Terkait sanksi bagi para oknum pejabat dan pengelola keuangan yang terbukti melanggar, Taupik memastikan prosesnya sedang berjalan di ranah kepegawaian.
“Mengenai sanksi dan teguran, itu sudah pasti diberikan. Saat ini, Bupati melalui Pak Inspektur sedang gencar-gencarnya melakukan tindakan. Barusan saja saya bersama tim Pak Inspektur, jajaran eselon III, Kepala BKPSDM, serta seluruh staf ahli hadir untuk melakukan kegiatan roadshow ke dinas-dinas terkait pencegahan anti-korupsi. Ini bertujuan agar temuan BPK seperti ini tidak terjadi secara berulang,” kata Taupik.
Evaluasi ini dipastikan akan berdampak langsung terhadap rekam jejak karier para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
“Masalah sanksi ini tentu akan berpengaruh pada penilaian kinerja para pejabat terkait, dan urusan ini juga melibatkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Saat ini kami sedang membahas untuk menerbitkan Surat Perintah (SP) untuk langkah berikutnya,” tukasnya.
Di akhir pernyataannya, Sekretaris Inspektorat menegaskan bahwa pertahanan utama dari integritas keuangan daerah kembali kepada moralitas masing-masing individu pejabat, meski pengawasan eksternal tetap ditegakkan secara rigid.
“Jadi kalau dari sisi sistem dan pembinaan, Inspektorat sudah melaksanakan tugasnya. Urusan penyalahgunaan kembali lagi ke personal masing-masing, namun efek jera dan sanksi tetap berjalan,” pungkas Taupik.
Reporter : Nina Melani Paradewi








