KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah permasalahan serius dalam realisasi anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dari total pagu sebesar Rp369.394.549.393,00, realisasi hingga 7 Desember 2025 baru mencapai Rp199.207.562.106,00 atau sekitar 53,93%.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan ratusan juta rupiah anggaran mengalir ke pos pengeluaran yang tidak semestinya, mulai dari anggaran non-dinas hingga pengeluaran tanpa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Inspektorat, Taupik, memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut evaluasi, sistem pengawasan, serta sanksi yang tengah disiapkan bagi para pejabat terkait.
Hasil pengujian secara uji petik oleh BPK RI mengungkap dua persoalan krusial yang tersebar di hampir seluruh bidang internal Disdikpora Karawang.
1. Anggaran Mengalir untuk THR, Rokok, dan Liburan Pegawai Total Rp293.987.799,00.
BPK menemukan adanya pengeluaran riil sebesar Rp293,9 juta yang habis digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi atau non-dinas pegawai, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), uang saku, pembelian rokok, uang liburan, hingga biaya makan di luar agenda rapat resmi.
2. Pengeluaran Tanpa Bukti Pertanggungjawaban Sah Total Rp293.100.517,00.
Selain pengalihan fungsi dana, BPK mencatat pengeluaran sebesar Rp293,1 juta tidak didukung bukti SPJ yang lengkap dan sah, seperti pembelian BBM tanpa struk resmi, biaya operasional lapangan di luar SPPD, hingga sumbangan ilegal.
Meski Disdikpora telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah, LHP BPK mencatat masih terdapat sisa tunggakan kelebihan pembayaran sebesar Rp100.488.900,00 yang belum dikembalikan.
Saat dimintai tanggapannya mengenai temuan tersebut, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, membenarkan adanya temuan pemeriksaan BPK RI di lingkungan Disdikpora Karawang.
“Pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan kan sudah betul. Bahwa pada saat pelaksanaan audit BPK terkait dengan pengadaan barang dan jasa, itu ada temuan di Disdikpora.,” ujar Taupik saat memberikan keterangan kepada onediginews.com, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa proses pemulihan administrasi dan pengembalian kerugian negara terus berjalan.
“Dan terkait dengan tindak lanjut, baik administrasi maupun keuangan, itu sudah selesai. Saya sepakat dan membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, karena tindak lanjut atas temuan itu laporannya masuk ke kami,” imbuhnya.
Merespons pertanyaan publik mengenai bagaimana anggaran negara bisa lolos digunakan untuk membeli rokok, THR, hingga liburan pegawai, Taupik menegaskan bahwa pengelolaan teknis anggaran merupakan tanggung jawab mutlak internal dinas yang bersangkutan.
“Mengenai bagaimana uang-uang tersebut bisa digunakan untuk THR, hiburan, beli rokok, atau makan pegawai di luar peruntukannya, itu semua kan dimulai dari dinas terkait. Kita kan bekerja secara berjenjang. Di sana ada Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), kemudian ada Kabid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu eselon IV atau Kasubag/Kasi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ada bendahara pengeluaran dan sebagainya,” urai Taupik.
Ia mengingatkan agar publik melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan pembagian kewenangan terstruktur.
“Artinya, penggunaan anggaran itu menjadi tanggung jawab mereka secara berjenjang. Jadi, jangan langsung melihat ke Inspektorat saja,” tegasnya.
Taupik juga meluruskan persepsi mengenai fungsi pengawasan Inspektorat yang dinilai kecolongan.
Lebih lanjut, Taupik menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak tinggal diam. Selaku instansi pengawas internal pemerintah daerah, jajaran Inspektorat bersama Bupati Karawang kini tengah menyusun langkah penindakan hukum dan birokrasi, termasuk sanksi disiplin bagi pejabat yang lalai.
“Inspektorat ini adalah salah satu OPD yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) membantu Bupati dalam bidang pengawasan, baik penggunaan keuangan di OPD maupun sampai ke tingkat desa. Tugas kami adalah melakukan audit dan memeriksa apakah pelaksanaan kegiatan keuangan itu berjalan dengan benar atau tidak,” terangnya.
Terkait sanksi bagi para oknum pejabat dan pengelola keuangan di Disdikpora yang terbukti melanggar, Taupik memastikan prosesnya sedang berjalan di ranah kepegawaian.
“Mengenai sanksi dan teguran, itu sudah pasti diberikan. Saat ini, Bupati melalui Pak Inspektur sedang gencar-gencarnya melakukan tindakan. Barusan saja saya bersama tim Pak Inspektur, jajaran eselon III, dan Kepala BKPSDM, serta seluruh staf ahli hadir untuk melakukan kegiatan roadshow ke dinas-dinas terkait pencegahan anti-korupsi. Ini bertujuan agar temuan BPK seperti ini tidak terjadi secara berulang,” kata Taupik.
Ia menambahkan, evaluasi ini dipastikan akan berdampak langsung terhadap rekam jejak karier para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
“Masalah sanksi ini tentu akan berpengaruh pada penilaian kinerja para pejabat terkait, dan urusan ini juga melibatkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Saat ini kami sedang membahas menerbitkan Surat Perintah (SP) untuk langkah berikutnya,” tukasnya.
Di akhir pernyataannya, Sekretaris Inspektorat menegaskan bahwa pertahanan utama dari integritas keuangan daerah kembali kepada moralitas masing-masing individu pejabat, meski pengawasan eksternal tetap ditegakkan secara rigid.
“Jadi kalau dari sisi sistem dan pembinaan, Inspektorat sudah melaksanakan tugasnya. Urusan penyalahgunaan kembali lagi ke personal masing-masing, namun efek jera dan sanksi tetap berjalan,” pungkas Taupik.
Reporter : Nina Melani Paradewi








