KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SMPN 1 Kutawaluya terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).menemukan adanya permainan terstruktur antara pihak sekolah dan penyedia barang/jasa di platform SIPLah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2025, penyimpangan ini berakar dari instruksi langsung pihak sekolah kepada penyedia SIPLah sebelum transaksi dilakukan.
BPK merinci setidaknya dua jenis kesepakatan ilegal yang dijalankan di sekolah tersebut.
BPK mengungkap bahwa pihak sekolah secara sengaja memerintahkan penyedia untuk melakukan skema sebagai berikut:
Manipulasi Harga (Mark Up): Pihak sekolah memerintahkan penyedia untuk menaikkan harga produk di platform SIPLah agar sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), meskipun harga pasar sesungguhnya jauh lebih rendah.
Selisih harga tersebut kemudian dialokasikan untuk memenuhi permintaan pengembalian uang (cashback) kepada pihak sekolah.
Dalam metode pembelanjaan lainnya, BPK menemukan praktik di mana pihak sekolah menerima komisi sebesar 5% hingga 10% dari nilai transaksi.
Bahkan, terdapat kategori transaksi di mana tidak ada pengiriman barang sama sekali, penyedia hanya mengembalikan dana kepada sekolah setelah memotong keuntungan 5% – 7%.
Temuan BPK menegaskan bahwa penyerahan uang hasil “permainan” ini dilakukan secara tunai langsung kepada Kepala Sekolah atau Bendahara BOS di lingkungan sekolah.
Dana yang terkumpul dari praktik ilegal ini kemudian disalahgunakan untuk keperluan di luar sekolah, termasuk pembayaran THR pegawai yang tidak sesuai ketentuan, pembelian rokok, hingga uang saku, yang seluruhnya tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran dan pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan di SMPN 1 Kutawaluya, mencapai Rp. 269.100.000,00.
Laporan BPK menyimpulkan bahwa penyimpangan ini terjadi karena kurang optimalnya peran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran Dana BOS di satuan pendidikan negeri.
Selain itu, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab BOS dan Bendahara BOS dinilai gagal mempertanggungjawabkan dana sesuai kondisi sebenarnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk memerintahkan Kepala Disdikpora memperketat pengawasan, serta mewajibkan Kepala Sekolah dan Bendahara untuk mempertanggungjawabkan seluruh dana sesuai kondisi nyata tanpa rekayasa.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaluya tetap belum memberikan penjelasan resmi meski telah dikonfirmasi berulang kali. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya pun akan terus dilakukan sebagai bentuk perimbangan pemberitaan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








