spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Tiap Tahun Terima Dana BOS, SDN Lemahabang Wadas IV Diduga Juga Tarik Uang Bangunan ke Siswa Rp.150 ribu 

spot_img

LEMAHABANG | ONEDIGINEWS.COM | Praktik penarikan uang dari orang tua siswa di lingkungan sekolah negeri memicu keluhan.

Dimana, Sejumlah wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lemahabang Wadas IV mengeluhkan adanya kewajiban membayar uang bangunan sebesar Rp150.000 per siswa.

Biaya tersebut diduga ditarik setiap tahun mulai dari jenjang kelas 1 hingga kelas 6.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para orang tua murid, dana tersebut ditarik dengan dalih pembiayaan sarana dan prasarana sekolah, seperti pembelian meja

dan kursi, perbaikan plafon, hingga penataan plester lantai bangunan.

“Uang itu ditagih setiap tahun untuk alasan perbaikan fasilitas sekolah, seperti meja, kursi, dan perbaikan fisik bangunan,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Kamis (6/8/2026).

Wali murid mengungkapkan, alur penarikan uang tersebut tidak disetorkan langsung ke bendahara sekolah, melainkan dikumpulkan melalui Koordinator Kelas (Korlas) yang juga merupakan sesama wali murid.

Skema ini dinilai sengaja dilakukan untuk mengaburkan peran sekolah seolah-olah penarikan tersebut murni inisiatif orang tua siswa.

Anehnya, saat dikonfirmasi langsung oleh onediginews.com, pihak sekolah terkesan cuci tangan dan melimpahkan sepenuhnya beban tanggung jawab kepada Komite Sekolah.

Aulia, selaku perwakilan sekolah sekaligus operator Dapodik SDN Lemahabang Wadas IV, mengaku terkejut dan menyatakan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui adanya penarikan biaya Rp150.000 tersebut.

“Kalau urusan uang bangunan, saya kurang tahu ya. Paling itu dari komite yang tahu. Dari sekolah tidak tahu gitu,” dalih Aulia saat dikonfirmasi, sembari berspekulasi bahwa iuran tersebut kemungkinan hasil kesepakatan rapat komite.

Aulia juga menegaskan bahwa pihak sekolah khawatir jika hal ini berujung pada isu Pungutan Liar (Pungli).

“Saya kaget, asli kaget. Kok ada tiba-tiba Rp150 ribu. Takutnya simpang siur dan diadu domba,” tambahnya.

Namun, pengakuan “tidak tahu” dari pihak sekolah ini berbanding terbalik dengan kesaksian para orang tua murid.

Menurut penuturan wali murid, Kepala Sekolah SDN Lemahabang Wadas IV secara fisik turut hadir dan menyaksikan langsung proses rapat komite bersama orang tua siswa saat membahas penarikan uang tersebut.

Kehadiran Kepala Sekolah dalam forum tersebut dinilai mematahkan alibi sekolah yang mengaku tidak tahu.

Penarikan dana bernilai ratusan ribu rupiah per siswa ini kian menjadi sorotan bila disandingkan dengan alokasi anggaran negara yang diterima sekolah.

Berdasarkan penelusuran data pada portal resmi Jaga KPK (Kementerian Pendidikan dan KPK), SDN Lemahabang Wadas IV pada tahun anggaran 2024 sampai 2025 tercatat menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai sekitar Rp200 juta untuk membiayai kurang lebih 235-an siswa.

Terpisah, Dalam regulasi petunjuk teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah termasuk perbaikan ringan plafon, lantai, maupun inventaris ruang kelas seharusnya sudah teralokasikan dari anggaran negara tersebut.

Dan, Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan secara sukarela, bukan pungutan wajib yang ditentukan nominal, sifatnya mengikat, serta ada batas waktunya.

Secara tegas, pemerintah telah melarang keras sekolah negeri menarik uang bangunan atau iuran sarana-prasarana kepada orang tua siswa. Pasalnya, Seluruh kebutuhan fisik dan operasional sekolah negeri telah ditanggung oleh negara melalui Dana BOS dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau alokasi khusus.

Penarikan uang dengan jumlah yang ditentukan, dan dibebankan kepada seluruh siswa secara periodik apapun dalihnya dan siapapun penagihnya berpotensi kuat melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Permendagri, serta Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles