spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Aroma Pemborosan di DPMPTSP, Anggaran Logistik Ratusan Juta Dipecah 4 Paket Pembelian Berulang, Kasubag Beralasan Karena Gudang Bocor

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang menjadi perbincangan publik.

Sorotan tersebut mengarah pada alokasi pengadaan logistik dan peralatan kantor tahun anggaran berjalan yang nilainya menembus ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan empat paket pekerjaan belanja logistik kantor dengan total anggaran fantastis. Masing-masing paket dialokasikan sebesar Rp140 juta, Rp104 juta, Rp33 juta, dan Rp24 juta.

Kejanggalan mencolok terlihat pada rincian komoditas barang yang dianggarkan. Keempat paket belanja tersebut mencantumkan item pekerjaan yang hampir identik secara berulang—mulai dari alat tulis kantor (ATK), barang cetakan, binder, box file, hingga perlengkapan pendukung kantor lainnya.

Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik pemecahan paket (splitting) belanja barang bahan lama yang semestinya tidak perlu terus-menerus dibeli secara berulang dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

Publik pun mempertanyakan efisiensi serta akuntabilitas perencanaan anggaran di dinas pelayanan publik tersebut.

“Pengadaan barang-barang operasional dengan rincian item yang sama hingga berulang empat kali dalam setahun berpotensi menjadi celah pemborosan anggaran. Mengapa barang perlengkapan kantor harus dianggarkan berulang kali tiap triwulan dengan nominal yang sangat besar?” cetus salah satu pemerhati kebijakan publik Karawang, Imron Rosadi dari Karawang Monitoring Grouo.

Menanggapi tuduhan kejanggalan tersebut, pihak DPMPTSP Kabupaten Karawang membantah adanya rekayasa anggaran.

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Karawang, Aep Saepudin, beserta tim teknis pengelola anggaran memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/9/2026).

Pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa pemisahan anggaran menjadi empat paket tersebut merupakan strategi alokasi pencairan per triwulan yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) serta aturan sistem pengadaan E-Purchasing.

“Pemisahan menjadi empat paket itu dikarenakan penyesuaian waktu belanja per triwulan. Sistem E-Purchasing mensyaratkan satu kali transaksi hanya untuk satu kode RUP. Jika disatukan sekaligus ratusan juta, kita hanya bisa belanja satu kali di awal,” terang Staf Pengelola Anggaran DPMPTSP saat mendampingi Kasubag Umum.

Selain alasan regulasi sistem pengadaan, faktor keterbatasan fasilitas penyimpanan atau gudang di kantor DPMPTSP juga menjadi dalih utama mengapa pengadaan perlengkapan kantor tidak dilakukan sekaligus di awal tahun.

“Kondisi gudang kita sangat terbatas. Kalau kita belanja langsung sekaligus dalam jumlah banyak berdus-dus, tidak cukup tempat penyimpanannya. Apalagi kondisi bangunan saat ini ada yang bocor, tentu berisiko rusak jika disimpan sekaligus,” tambah Aep Saepudin.

Mengenai munculnya item seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam rincian belanja modal logistik, Aep menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk pembelian tabung baru tiap triwulan, melainkan sebatas biaya pengisian ulang (refill) berkala sesuai masa kadaluarsa.

Meski DPMPTSP mengklaim skema pemecahan paket belanja logistik kantor ini sudah sesuai prosedur arahan bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) dan RAK, pola penganggaran berulang untuk item barang yang sama ini tetap menjadi catatan kritis publik.

Publik hanya ingin memastikan, fugaan ketidakwajaran nilai belanja logistik tersebut tidak akan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles