KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek konstruksi dengan anggaran jumbo yang bersumber dari uang negara menuai sorotan.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor dan Pagar Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dengan nilai Pagu Anggaran mencapai Rp 9.781.352.192,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 9.782.000.000,00 terpantau secara jelas mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, gedung kantor yang berlokasi di Jl. Jend. A. Yani No. 18 (By Pass Karawang) tersebut, terlihat para pekerja bangunannya kerap beraktivitas di ketinggian diatas tiang tiang besi, tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai serta mengabaikan protokol keselamatan konstruksi.
Padahal, anggaran fantastis tersebut semestinya sudah mencakup alokasi khusus untuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan, Upaya konfirmasi pun dilakukan oleh onediginews.com untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak Kantor Imigrasi Karawang.
Saat mendatangi lokasi kantor seraya menyampaikan maksud dan tujuan, petugas keamanan (security) kantor Imigrasi Karawang langsung meminta id card atau kartu tanda anggota wartawan onediginews.com dan tak lama berselang, security atau petugas jaga mengatakan jika seorang pejabat Imigrasi bernama Candra sedang ada tamu dan meminta awak media kembali lagi keesokan harinya. Karena dikhawatirkan lama menunggu.

Namun, meski telah didatangi kembali keesokan harinya dan berjam menunggu, Candra tetap enggan menemui dengan dalih sedang rapat melalui zoom.
Sikap tertutup ini memunculkan dugaan adanya upaya tutup mata dari pihak internal terhadap buruknya pengawasan di lapangan.
Setelah bolak-balik tanpa hasil, pihak security akhirnya mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian Humas Imigrasi, Guntur. Dikantor sementara Imigrasi Karawang dikawasan Summareccon.
Dikonfirmasi Melalui pesan WhatsApp, Guntur memberikan tanggapan resmi mewakili pihak kantor imigrasi:
“Menanggapi hal tersebut kami telah berkoordinasi dengan bagian terkait (urusan umum) dan diperoleh jawaban sebagai berikut:
1. Secara regulasi, komitmen K3 telah tertuang dengan jelas dalam dokumen Kontrak dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Pihak Penyedia/Pelaksana berkewajiban menyusun Rencana Keselamatan Kerja (RKK) sekaligus bertanggung jawab memastikan seluruh tenaga kerjanya mematuhi peraturan keselamatan konstruksi di lapangan.
2. Terkait adanya temuan ketidakpatuhan di lapangan, jajaran Pimpinan kami, PPK, dan Konsultan Pengawas telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran langsung kepada pihak Pelaksana atas pelanggaran kesepakatan K3 tersebut.
3. Pengawasan K3 ini juga sudah merupakan agenda wajib dalam rapat evaluasi mingguan kami. Ke depannya, kami akan memastikan pengawasan berjalan lebih ketat agar Pelaksana mematuhi komitmen keselamatan yang sudah disepakati agar tidak terjadinya kejadian yang sama seperti ini lagi.
Demikian disampaikan Terimakasih.”ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Diketahui, Regulasi hukum di Indonesia mengatur secara sangat ketat mengenai kewajiban penerapan K3 dalam proyek konstruksi yang dibiayai oleh keuangan negara tersebut.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 59 dan 70 secara tegas menyatakan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa wajib memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja diancam dengan sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap paket pekerjaan konstruksi mengalokasikan anggaran khusus untuk SMKK. Anggaran ini tidak boleh diabaikan karena mencakup penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), atribut keselamatan, hingga petugas K3 bersertifikat.
Dengan pagu anggaran hampir Rp 9,8 miliar, alokasi untuk SMKK disinyalir bernilai ratusan juta rupiah yang artinya ketidakpatuhan di lapangan merupakan bentuk pembiaran yang mencederai kontrak kerja.
Sebagai penanggung jawab utama anggaran dan jalannya proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Konsultan Pengawas, Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewenangan mutlak untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan keras, pemotongan termin pembayaran prestasi pekerjaan, hingga pemutusan kontrak (default) apabila pihak penyedia jasa (kontraktor pelaksana) secara nyata mengabaikan aspek Rencana Keselamatan Kerja (RKK) dan membahayakan nyawa manusia.
Reporter : Nina Melani Paradewi







