KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Salah satu layanan yang kini dioptimalkan adalah prosedur perubahan data elemen, khususnya terkait perubahan status pekerjaan pada dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Saepuloh, mengimbau masyarakat agar senantiasa memperbarui data kependudukan mereka jika terjadi perubahan status pekerjaan, termasuk bagi pekerja di sektor informal.
“Kami mengingatkan kepada seluruh warga Karawang agar segera memperbarui data status pekerjaan pada Kartu Keluarga dan KTP-el jika ada perubahan. Bagi pekerja formal, cukup melampirkan surat keterangan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat bekerja. Sementara untuk pekerjaan yang bersifat informal, seperti buruh harian lepas, dapat melampirkan surat keterangan resmi dari pihak desa atau kelurahan setempat,” ujar Saepuloh.
Lebih lanjut, Saepuloh menjelaskan bahwa masyarakat dapat memilih dua cara untuk mengakses layanan ini, yakni secara online melalui website resmi edukcapil.karawangkab.go.id dengan mengisi formulir F-1.02 dan F-1.06, atau dengan datang langsung ke loket pelayanan.
Adapun titik loket pelayanan fisik yang disediakan oleh Disdukcapil Karawang meliputi:
* Kantor Disdukcapil Kab. Karawang
* Kantor Kecamatan sesuai domisili
* Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek
* Mall Pelayanan Publik (MPP) Technomart
* Gerai Disdukcapil di RSUD Rengasdengklok
* Gerai KTP-el Cikampek Mall
Selain kemudahan akses, Disdukcapil Karawang juga memastikan bahwa seluruh proses penerbitan dokumen kependudukan ini dapat selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Pihak Disdukcapil juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan dokumen kependudukan ini diberikan secara GRATIS tanpa dipungut biaya.
Bagi warga yang ingin melakukan pengurusan secara langsung ke kantor pelayanan, diimbau untuk mendaftarkan antrean terlebih dahulu secara online melalui laman edukcapil.karawangkab.go.id/w/antrian agar proses pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien.
Reporter : Nina Melani Paradewi







